Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menolak tegas permintaan kuasa hukum tersangka film porno, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, agar menunda pemeriksaan. Alasan permintaan menunda sampai putusan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dianggap tak masuk akal.
“Pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tidak ada perubahan. Tetap diagendakan sesuai jadwal pemeriksaan yang tertuang dalam surat panggilan terhadap tersangka yang sudah dilayangkan oleh penyidik,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simannjuntak, Jumat, (19/1).
“Alasan permintaan menunda pemeriksaan juga tak masuk akal. Di luar logika proses hukum yang berjalan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirimkan surat pemanggilan kedua pemeriksaan yang dijadwalkan akan berlangsung hari ini.
Pemanggilan kedua dilakukan karena Siskaeee nekat memilih mangkir atas pemanggilan pertama pada Senin, (15/1) lalu.
Lebih lanjut Kombes Pol Ade juga mengatakan, pihaknya masih sabar menunggu kehadiran Siskaeee hari ini.
“Kami tunggu hari ini kehadiran yang bersangkutan. Kami akan update langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, sudah mengajukan permohonan agar pemeriksaan kliennya ditunda hingga terbit putusan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Menurut hemat kami, untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dapat ditunda dulu sampai adanya kepastian hukum praperadilan ini putus,” ujarnya kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya, perempuan yang mengaku sudah tidur dengan 216 pria ini lebih memilih jalan cari pamor dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dia merasa tidak terima dijadikan sebagai tersangka kasus produksi film porno ‘Kramat Tunggak’.
Padahal, bukan cuma Siskaeee yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Tapi ada 11 orang, termasuk Siskaeee yang menjadi tersangka. Ke-11 tersangka itu terdiri dari sembilan pemeran perempuan dan dua pemeran laki-laki.
Sebelumnya, penyidik juga sudah menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam pembuatan film porno, termasuk sutradara, kameramen, hingga editor film.
Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Bembo












