Polda Banten Dinilai Melempem Tangani Dugaan Pemalsuan Kepemilikan Lahan

Jakarta – Kepolisian Daerah Banten dinilai sudah bisa mengembangkan kasus perusakan yang dilakukan oleh Ahmad Gozali terhadap patok tanah dan segera menetapkan Dirut PT Griya Sukamanah Permai menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah.

“Saat ini Gozali sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan. Hal ini membuktikan kalau tanah tersebut memang milik klien kami PT Bumi Mahkota Pesona,” kata pengacara PT BMP, Hartono Tanuwidjaja, di kantornya, Jakarta, Jumat (12/2/2021).

Hartono menjelaskan, terkait dugaan pemalsuan tanah yang terletak di Desa Sukamanah, kecamatan Jambe, kabupaten Tangerang yang dilakukan oleh Dirut PT GSP Reagen Honoris, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut kepada Polda Banten pada  11 Desember 2020 lalu.

“Setelah mendapat kabar adanya dugaan pemalsuan surat tanah di lahan milik PT.BMP maka kami langsung bergegas untuk membuat laporan polisi,” tegasnya.

Pengacara senior ini juga menuturkan jika pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti kepemilikan tanah milik PT GMP kepada pihak berwenang. Hal itu dilakukan agar kasus ini tak berlarut dan memakan waktu yang lama.

Dirinya mencontohkan perbandingan perihal surat tanah yang dimiliki oleh kliennya PT BMP dan yang dimiliki oleh PT GSP. Diantaranya perihal pembayaran pajak yang dilakukan oleh kliennya setiap tahun.

“Semua pembayaran pajak tertera atas nama PT BMP. Sementara saat dicek pembayaran pajak atas nama PT GSP maka surat keterangan yang keluar adalah milik PT BMP,” tegas hartono.

Ia juga menyebut janggalnya Akta PT Griya Sukamanah Permai yang hanya bermodal Rp 250 juta. “Namun Bisa MEMBUAT perjanjian perumahan mewah dengan nominal Rp 106 miliar,” bebernya

Atas dasar itulah pihaknya meminta penyidik Polda Banten untuk segera memproses laporan kliennya terhadap terlapor Reagen Honoris dalam kasus dugaan pemalsuan tanah.

“Laporan ini harus segera di proses dan pelaku harus ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. fer

Tinggalkan Balasan