Metro  

Pengembangan Kasus Penjualan Senpi Ilegal, Polda Metro Comot 2 Pelaku di Sumedang dan Garut

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Jakarta – Kasus penjualan senjata api (senpi) ilegal terus dikembangkan aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Terbaru, dua pelaku yang berperan sebagai pemasok senpi ilegal berhasil dicomot di daerah Sumedang dan Garut.

Operasi penangkapan ini bermula dari terciduknya pelaku berinisial R. Pelaku adalah residivis kasus jual beli senpi ilegal.

“Pengembangan operasi ini dimulai dari penangkapan pelaku R. Dia residivis jual beli senpi ilegal, dan pernah ditangkap Resmob Polda Metro Jaya pada 2017,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada awak media, Sabtu, (19/8).

Setelah itu, Kombes Pol Hengki Haryadi melanjutkan, polisi lalu melakukan pengembangan penyidikan. Dan hasilnya, satu orang pelaku inisial ANR ditangkap di Garut, Jawa Barat, pada Jumat, (18/8) kemarin.

“Pelaku ANR punya peran pernah melakukan transaksi senpi ilegal yang dipesan oleh R,” ujar Kombes Pol Hengki Haryadi.

Dari penangkapan di Garut, polisi kembali bergerak dan mencomot satu orang pelaku lagi di Sumedang, berinisial TRR. Pelaku TRR berperan sebagai pembuat atau perakit senpi ilegal. Bembo

Tinggalkan Balasan