Penegakan Protokol Kesehatan di Pasar, Unsur Tiga Pilar Kenakan Sangsi Bagi Pelanggar

Tanah Abang – Aparat Tiga Pilar kelurahan Kebon Kacang melakukan pengawasan protokol kesehatan di masa PSBB transisi tahap kedua di PD Pasar Jaya Gandaria dan pasar tradisional, di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (7/7/20).

Babinsa Koramil 05/Tanah Abang kelurahan Kebon Kacang Serma Syaparuddin bersama lima orang anggota Satpol PP pimpinan Ori Sumantri melaksanakan pengawasan ketat terhadap pedagang dan pengunjung pasar.

Bacaan Lainnya

“Kita melakukan pengawasan ketat penggunaan masker kepada pedagang dan pengunjung pasar,” ujar Syaparuddin.

Ia menjelaskan, kegiatan di masa pandemi ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Karena pasar sebagai salah satu tempat keramaian dan tempat persebaran Covid-19, untuk itu kita mengawasi pemakaian masker oleh pedagang dan pengunjung,” ungkapnya.

Selain itu pihak Babinsa dan Satpol PP juga mengawasi kios yang buka agar tetap membatasi operasional yaitu 50% dari jumlah yang boleh buka.

Serma Syaparuddin melanjutkan, terhadap para pedagang dan pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker dikenakan sangsi sosial menyapu sampah diseputaran pasar dengan menggunakan rompi ‘PELANGGAR PSBB’.

“Sebanyak empat orang kedapatan tidak menggunakan masker, langsung menyapu sampah diseputaran pasar dengan menggunakan rompi PELANGGAR PSBB,” tandasnya. fey

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *