Jakarta,Topikonline.co.id– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan AS, pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang diduga melibatkan proyek-proyek fiktif.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa AS sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS,” ujar Ade Safri, Kamis (9/4/2026).
AS ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (8/4/2026), di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar tujuh jam, penyidik melontarkan sedikitnya 50 pertanyaan guna mendalami peran AS dalam pusaran kasus tersebut.
AS diketahui bukan sosok baru di tubuh perusahaan. Ia pernah menjabat sebagai Direktur PT DSI periode 2018–2024, sekaligus menjadi figur sentral dalam operasional perusahaan yang kini terseret perkara hukum.
Empat Tersangka, Skema Kian Terang
Dengan penahanan AS, total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY sebagai mantan direktur sekaligus pemegang saham, serta ARL yang menjabat komisaris perusahaan.
Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam skema yang kini tengah diurai penyidik.
Polisi menyangkakan para tersangka dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, hingga manipulasi laporan keuangan. Tidak hanya itu, perkara ini juga merembet pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Proyek Fiktif, Dana Publik Jadi Sasaran
Modus yang digunakan disebut-sebut memanfaatkan proyek fiktif dengan memanipulasi data borrower existing atau peminjam aktif. Skema ini diduga menjadi alat untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara tidak sah.
Praktik tersebut bukan hanya merugikan investor, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sektor pendanaan berbasis syariah yang tengah berkembang.
Bareskrim menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penelusuran aset dan jejak transaksi menjadi fokus untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan industri keuangan, sekaligus peringatan bahwa celah dalam sistem dapat dimanfaatkan untuk praktik penipuan yang terorganisir.












