Jakarta,Topikonline.co.id – Pemerintah resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Nasaruddin Umar dalam konferensi pers usai sidang.
Penetapan ini sekaligus memastikan bahwa bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari, menyusul tidak terlihatnya hilal di seluruh wilayah Indonesia.
Menag menjelaskan, secara astronomi (hisab), posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 masih berada di bawah standar visibilitas yang disepakati negara-negara anggota MABIMS.
Tinggi hilal tercatat berkisar antara 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat. Sementara itu, kriteria terbaru MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
“Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS,” tegasnya.
Selain perhitungan astronomi, pemerintah juga mengandalkan metode rukyat atau pengamatan langsung. Hasilnya, dari 117 titik pemantauan di seluruh Indonesia, tidak satu pun melaporkan keberhasilan melihat hilal.
“Laporan yang diterima dan telah diverifikasi menunjukkan bahwa hilal tidak terlihat di seluruh lokasi pengamatan,” kata Menag.
Dengan dua pendekatan tersebut—hisab dan rukyat—pemerintah memastikan keputusan diambil secara komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun syar’i.
Sidang isbat turut dihadiri sejumlah tokoh dan perwakilan lembaga, di antaranya Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, serta Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.
Hadir pula perwakilan Mahkamah Agung, BMKG, BRIN, akademisi, pakar falak, hingga perwakilan ormas Islam.
Keterlibatan berbagai pihak ini memperkuat legitimasi keputusan sekaligus mencerminkan transparansi pemerintah dalam menetapkan awal bulan hijriah.
Dalam kesempatan tersebut, Menag juga menegaskan pentingnya sidang isbat sebagai instrumen negara dalam menjaga kesatuan umat. Pemerintah kini memiliki landasan hukum baru melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026.
Regulasi tersebut menegaskan integrasi metode hisab dan rukyatulhilal, serta memperkuat kepastian hukum dan transparansi dalam penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Selain itu, penetapan juga merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang penentuan awal bulan hijriah.
“Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” tandas Nasaruddin.
Pemerintah berharap keputusan ini dapat menjadi pijakan bersama bagi umat Islam di Indonesia untuk merayakan Idulfitri secara serentak.
Lebih dari sekadar penetapan kalender, sidang isbat kembali menegaskan bahwa perbedaan metode tidak harus berujung perpecahan, melainkan dapat dirangkul dalam bingkai musyawarah dan persatuan nasional.












