TOPIK ONLINE.CO.ID – BANDUNG: Pemerintah melalui Kementerian Hukum mendorong perguruan tinggi agar hasil riset dan kekayaan intelektual tidak berhenti sebatas publikasi ilmiah atau dokumen semata, melainkan berkembang menjadi aset bernilai ekonomi yang mampu memperkuat daya saing nasional.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan negara maju tidak hanya ditentukan oleh banyaknya penelitian dan penemuan, tetapi juga kemampuan menerapkan paten menjadi produk dan kekuatan industri.
“Kalau kita ingin menjadi negara maju, maka paten yang sudah ditemukan harus diterapkan. Jangan sampai penemuan hanya digunakan sebagai dokumen,” ujar Supratman dalam kegiatan What’s Up Campus Call Out di Institut Teknologi Bandung, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, pemerintah saat ini tidak hanya berfokus pada pelindungan kekayaan intelektual, tetapi juga memastikan inovasi dapat dikomersialisasikan dan dimanfaatkan secara nyata oleh masyarakat.
Ia menilai hilirisasi riset harus menjadi agenda bersama antara pemerintah, kampus, dan industri agar hasil penelitian mampu menciptakan lapangan kerja, membuka peluang usaha, serta meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional.
“Kami ingin memastikan ada keberlanjutan dari riset, dari ide menjadi produk, lalu menjadi kekuatan ekonomi,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie menilai Indonesia perlu menghapus dikotomi antara riset, pasar, makna sosial, serta bidang STEM dengan ilmu humaniora.
Menurut Stella, di negara maju, penelitian dan implementasi berjalan beriringan melalui kolaborasi lintas disiplin ilmu dalam satu jalur inovasi yang jelas.
“Di manapun di dunia ini yang menjadi pemegang pasar adalah dosen dan peneliti karena merekalah yang memiliki waktu cukup untuk melakukan terobosan dan menciptakan pasar, bahkan yang awalnya tidak ada seperti AI,” ujar Stella.
Ia menambahkan inovasi besar lahir dari peneliti yang memiliki research mindset dan keberanian membangun riset jangka panjang. Karena itu, kebebasan berpikir serta dukungan pendanaan dinilai menjadi faktor penting untuk menciptakan inovasi yang mampu memimpin pasar global.
Senada dengan Stella, Prof. Veinardi Suendo mengatakan proses mengubah riset menjadi produk siap pakai bukan hal mudah. Menurutnya, peneliti sering dihadapkan pada pilihan antara mengejar publikasi ilmiah atau membangun inovasi yang dapat diterapkan di masyarakat.
Karena itu, ia menilai diperlukan sistem yang memberi ruang bagi peneliti untuk melakukan riset jangka panjang sekaligus mendorong hasil penelitian agar relevan dengan kebutuhan publik dan industri.
Sementara itu, Rocky Gerung menyoroti pentingnya kebebasan berpikir dalam proses lahirnya inovasi dan paten. Menurutnya, kampus tidak hanya menjadi ruang riset, tetapi juga tempat menguji gagasan melalui debat dan pertukaran pemikiran.
“Paten tidak mungkin tercipta jika tidak ada kebebasan berpikir di kampus. Tanpa pikiran terbuka, inovasi tidak akan lahir,” ujarnya.
Melalui forum What’s Up Campus Call Out, Kementerian Hukum menegaskan pelindungan kekayaan intelektual harus berjalan seiring dengan komersialisasi dan hilirisasi inovasi. Dengan ekosistem yang mendukung, hasil riset perguruan tinggi diharapkan tidak hanya menghasilkan pengakuan akademik, tetapi juga berkembang menjadi aset strategis yang memberi dampak ekonomi dan solusi nyata bagi masyarakat Indonesia.












