Patroli Polsek Pinang Restro Tangerang Kota Gagalkan Aksi Ganjal ATM

Tangerang – Aparat Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan aksi kriminal ganjal ATM dan mengamankan dua pelaku pengganjal mesin ATM, berinisial Y (30) dan EH (30).

Bersama tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa gergaji besi, korek kuping, kartu ATM dari berbagai bank yang telah dimodifikasi.

Demikian disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho. “Kedua pelaku ditangkap saat anggota patroli Polsek Pinang melihat empat orang yang mencurigakan di sekitar minimarket di wilayah Pinang. Dua orang lainnya melarikan diri saat penyergapan,” ujarnya, Rabu (1/2/2023).

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, hal ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 104 juta.

“Pelaku mengaku melancarkan aksinya di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan,” kata Zain.

Dari hasil pengembangan berdasarkan rekaman CCTV dan saksi, lanjut Zain, pihaknya sudah mengidentifikasi lima orang pelaku lainnya.

“Kelimanya merupakan satu komplotan dengan dua pelaku yang sudah ditangkap, berinisial HU (30), RS (23), RO (28), PA (28), dan R (24) masih dalam pengejaran. Semua berasal dari Sumatera Selatan,” tandasnya.

Kedua pelaku tersebut dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. *ferry

Tinggalkan Balasan