Pasiter Kodim Magetan Beberkan Tugas Pokok TNI

Magetan – Dalam kunjungannya ke Balai Desa Poncol yang berketepatan dengan pertemuan rutin ibu-ibu perangkat Desa yang rutin dilakukan di Aula Balai Desa Poncol, Pasiter Kodim 0804/Magetan Kapten Inf Misran menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Selain itu, kegiatan yang di pimpin oleh Kepala Desa, Titik Mujiyatmi ini juga menjelaskan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian dan perubahannya.

Bacaan Lainnya

“Selain untuk pertahanan negara, peran TNI juga memikirkan bagaimana membuat masyarakat menjadi sejahtera. Salah satunya berperan di bidang pertanian, seperti Babinsa dalam pendampingan Upaya Khusus Swasembada pangan di bidang pertanian,” ujar Misran.

Menurutnya, program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) itu secara umum dalam UU TNI diartikan sebagai membantu tugas pemerintahan di daerah, yakni bagian dari komitmen TNI Angkatan Darat untuk ikut membangun bangsa dan negara bersama komponen bangsa lainnya yang dilaksanakan secara terintegrasi bersama masyarakat.

Program ini berupa akselerasi kegiatan pembangunan di daerah pedesaan, khususnya daerah yang tergolong tertinggal, terisolasi, perbatasan, dan daerah kumuh perkotaan serta daerah lain yang terkena dampak akibat bencana. frynang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *