Aktual dan Terpercaya
Indeks
Ekbis  

Optimalisasi Penggunaan Rumah Dinas TNI AD, Kodam Jaya Tertibkan Rumah Dinas KPAD Tanah Kusir

Jakarta – Kodam Jaya/Jayakarta kembali melakukan penertiban dan pemurnian aset terhadap 10 Unit Rumah Dinas (Rumdis) yang ditempati oleh pihak yang tidak berhak sesuai Permenhan No. 30 tahun 2009,di KPAD Tanah Kusir Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Rabu (09/05/2018).

Menurut Dandim 0504/JS Letkol Arh Aji Prasetyo Nugroho, S.Sos., M.M, selaku Ketua Tim Pengosongan Rumdis, Kodam Jaya telah memberikan sosialisasi kepada para penghuni melalui surat pemberitahuan sebanyak 3 kali dimulai sejak tanggal 17 maret 2017 agar penghuni yang tidak berhak menempati Rumdis KPAD Tanah Kusir mengosongkan rumahnya.

“Namun hingga SP-1, 2 dan 3, mereka tetap bertahan di Rumdis tersebut, terpaksa hari ini kami lakukan penertiban dan pengosongan,” tegas Dandim.

Pelaksanaan penertiban sudah sesuai prosedur dan didasari dengan Surat Telegram Kasad Nomor : ST/508/2006 tanggal 20 April 2006 tentang Optimalisasi penggunaan rumah dinas dan pengamanan aset IKN TNI khususnya rumah dinas TNI AD. Surat tersebut ditindaklanjuti Kodam Jaya dengan mengeluarkan Surat Telegram Pangdam Jaya/Jayakarta Nomor: STR/544/2018 tanggal 02 Mei 2018 tentang perintah untuk melaksanakan penertiban dan pengosongan rumdis TNI AD di KPAD Tanah Kusir Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Aturan yang sangat mendasar dari pelaksanaan penertiban rumah dinas TNI AD adalah Surat Telegram Kasad Nomor ST/1555/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang berbunyi bahwa penghuni yang berhak menempati Rumdis TNI AD adalah Prajurit/PNS TNI AD aktif sedangkan Purnawirawan dan Warakawuri masih diizikan selama belum memiliki rumah sendiri. Penghuni yang sudah tidak berhak adalah putra-putri/orang umum dan mempunyai kewajiban untuk menyerahkan rumdis yang ditempati kepada TNI AD C.Q Kodam sesuai dengan area servicenya.

“Kita sudah berkali-kali melakukan negosiasi dan bahkan mengirimkan surat peringatan-1, 2 dan 3 kepada penghuni yang tidak berhak menempati, maka hari ini Kodam Jaya menertibkan dan mengosongkan Rumdis KPAD Tanah Kusir Kebayoran Lama Jaksel sebanyak 10 unit,” kata Dandim.

Sementara itu Kapendam Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi mengatakan, bahwa Kodam Jaya mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas dalam setiap pelaksanaan penertiban dan pengamanan aset tanah milik TNI AD C.Q. Kodam Jaya selalu melakukan komunikasi dan selalu menawarkan bantuan untuk kepindahan warga yang tidak berhak tersebut. Bahkan kami siapkan sarana untuk mengantarkan sampai ke tempat tujuan yang diinginkan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa nantinya rumah dinas ini akan digunakan oleh prajurit khususnya anggota TNI AD yang masih aktif. “Rumah-rumah ini juga akan disiapkan sebagai pangkalan atau satuan untuk menghadapi segala kemungkinan yang terjadi, sehingga dirasa perlu ketersediaan tempat dan perumahan demi mendukung tugas pokok dan kesiapsiagaan operasional prajurit TNI AD,” pungkasnya. (ferry)

Tinggalkan Balasan