Oktober 2023, Pelat Nomor Khusus Berkode ‘RF’ Tak Berlaku Lagi

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Jakarta – Polri memastikan pelat nomor khusus dan rahasia berkode ‘RF’ ala pejabat sudah tidak berlaku lagi per Oktober 2023. Bila ada yang menggunakan pelat nomor tersebut setelah Oktober 2023, pelat nomornya terindikasi palsu.

Sebagai gantinya, saat ini Polri juga sudah punya kode baru untuk pelat nomor khusus yaitu ‘Z’.

“Jadi bulan 10 tahun 2023 sudah tidak ada lagi pakai RF, QH, IR yang kepala 1 di depannya. Kalau ada yang 2024, 2025 itu indikasi palsu jadi biar enggak main-main,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis, (22/6).

Dikatakan Brigjen Pol Yusri juga, Polri pun sudah menyiapkan kode baru ‘Z’ sebagai pengganti ‘RF’ pada pelat nomor khusus. Pelat nomor khusus ini akan digunakan oleh Eselon 1, Eselon 2, Kementerian dan Lembaga, serta TNI/Polri. Kode baru disiapkan dengan angka depan 1.

“Tetap 1 (angka depannya), kalau nomor khusus enggak apa-apa saya buka tapi kalau nomor rahasia enggak. Polisi yang tadinya ‘RFP’ jadi ‘ZZP’, Angkatan Darat ‘ZZD’, kan gitu semuanya kepala 1, angka 1,” jelas Jenderal bintang satu yang dinaungi zodiak Sagitarius ini.

Untuk penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia, sambung Brigjen Pol Yusri, akan diterbitkan langsung oleh Polda sesuai dengan arahan dari Korlantas Polri.

Setelah mendapatkan rekomendasi, polisi juga akan melakukan verifikasi apakah kendaraan tersebut memenuhi aturan untuk mendapatkan pelat nomor khusus dan rahasia. Jika iya, baru bisa menggunakan pelat nomor khusus yang berlaku selama satu tahun.

“Mekanisme pengajuannya, jadi kami lalu lintas cuma cetak STNK pelat nomor khusus dan rahasia saja. Tetapi dari Kementeian Lembaga, TNI, Polri mengajukannya kepada Kabag Intelkam. Kalau polisi tembusan ke Propam polisi. Kalau Angkatan Darat ke POM darat, Angkatan Udara ke POM Udara, kementerian lembaga tembusan inspektorat pengawasan masing-masing,” papar Brigjen Pol Yusri Yunus.

Seperti diketahui, peredaran pelat nomor khusus dan rahasia saat ini mulai ditertibkan. Ini akibat makin maraknya penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia di mobil pribadi yang tak sesuai dengan peruntukannya. Bembo

Tinggalkan Balasan