Ekbis  

Muspika Jatinegara Operasi Yustisi di Perkantoran dan Rumah Makan

Jatinegara – Tiga Pilar kecamatan Jatinegara melaksanakan penindakan pelanggar PSBB serta imbauan dan edukasi Protokol Kesehatan dalam Antisipasi Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di wilayah kelurahan Cipinang Cempedak, kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (24/09/2020).

Sebelum kegiatan, Camat Jatinegara Endang Sopyan memimpin apel yang diikuti Babinsa Koramil 01/Jatinegara Sertu Dedi Juanedi, Serda Asep, Kopda Azwar dan pasukan BKO Yonkav-7/PS, bersama satuan tugas gabungan Covid-19.

Sasaran kegiatan dibagi tiga tempat yaitu razia perkantoran, perhotelan di sepanjang jln DI Panjaitan, Operasi TIBMASK di Taman Simanjuntak Jln. Cipinang Cempedak 2 dan razia rumah makan di sepanjang jalan Otista Raya yang masih melayani pembeli yang makan ditempat.

Sebanyak 49 orang satuan tugas gabungan Covid diantaranya TNI-Polri, Satpol PP, yang melaksanakan Operasi Yustisi dengan tujuan mendisiplinkan warga yang tidak menggunakan masker, menegur serta memberi tindakan terhadap Rumah makan yang masih menyiapkan tempat makan.

Sertu Dedi Junaedi juga memberikan imbauan serta edukasi kepada pemilik toko agar dalam melayani pembeli tetap jaga jarak dan menggunakan face shield (pelindung muka).

Selain itu Babinsa, Bhabinkamtibmas bersama Kasatpol PP H. Sodikin juga mengecek langsung perkantoran dengan kapasitas masuk 50% karyawan, bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan, kantor akan ditutup selama tiga hari sesuai Protap Pemda DKI Jakarta. fey

Tinggalkan Balasan