Jakarta – TNI saat ini dalam sorotan setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Muncul akhirnya suara jika TNI disebut hanya mau menduduki jabatan sipil, namun saat prajuritnya menjadi tersangka pidana umum seperti korupsi, TNI bersikeras tidak mau masuk ke peradilan sipil.
Kepala Badan SAR Nasional atau Basarnas adalah satu contoh jabatan sipil yang diduduki oleh prajurit TNI. Dan sekarang Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai Kepala Basarnas sedang tersandung kasus dugaan korupsi.
Henri Alfiandi sendiri sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan sejumlah proyek di Basarnas. Henri diduga menerima suap hingga Rp88,3 miliar sejak 2021-2023.
Terkait anggapan TNI hanya mau menduduki jabatan sipil, tetapi tak mau tunduk pada aturan hukum sipil, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko pun akhirnya angkat bicara.
Dalam program Rosi yang disiarkan Kompas TV pada Kamis, (3/8) kemarin, Marsda TNI Agung Handoko menegaskan kalau segala masalah itu harus melihat lagi pada aturan terkait peradilan militer. Dan subjek hukum peradilan militer itu adalah prajurit militer aktif.
Sedangkan untuk anggapan bahwa peradilan militer untuk semua kasus hukum, termasuk pidana umum, ini membuat muncul penilaian seolah-olah TNI punya privilege atau impunitas.
Anggapan ini juga secara tegas juga dibantah Marsda TNI Agung Handoko. “Sebetulnya tidak ada seperti itu,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sebenarnya ada banyak kasus hukum di kalangan anggota TNI yang diadili dengan hukuman berat di peradilan militer. Hanya saja, memang jarang terekspose ke luar di lingkungan TNI. Sebabnya, lanjut Marsda Agung, karena media massa tidak pernah meliput penanganan hukum di lingkungan TNI. Padahal TNI sudah bersikap terbuka.
“Kalau kita lihat masalah korupsi di Indonesia, bukan maksudnya mendikotomikan antara sipil dengan militer, kasus hukum dengan jumlah yang lebih banyak sipil. Yang hukuman berat (di peradilan militer) baru dua memang. Satu di sipil, satu lagi di militer seumur hidup,” jelasnya.
Pun begitu, terusnya, penanganan kasus tersebut sudah bisa menjadi contoh bilamana dilihat secara obyektif.
“Di luar itu banyak sekali militer-militer yang dipecat hanya gara-gara berbagai macam kasus,” jelasnya lagi.
Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memang sudah mengatur jabatan sipil hanya dapat diduduki prajurit yang sudah pensiun atau mundur. Hal itu termaktub dalam Pasal 47 ayat (1).
Namun, pada ayat (2), UU TNI mengatur ada sejumlah jabatan sipil yang diperbolehkan diisi prajurit aktif, yaitu kantor yang berkenaan dengan politik dan keamanan negara, pertahanan, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
Terkait aturan hukum tersebut, Marsda TNI Agung Handoko menegaskan kalau
TNI pada prinsipnya taat hukum dan patuh pada undang-undang yang ada.
Seperti contoh di Pasal 65 yang menyatakan prajurit yang melanggar tindak pidana umum diadili di peradilan umum. Jika melanggar tindak pidana militer diadili di peradilan militer.
“Akan tetapi, banyak yang tidak membaca Pasal 74 dalam undang-undang itu. Padahal pasal tersebut menyatakan Pasal 65 diberlakukan jika sudah ada undang-undang peradilan militer yang baru,” terangnya.
Dan dirinya juga mengakui kalau masalah jadi muncul karena belum ada Undang-undang Peradilan Militer yang baru. Jadi mau tidak mau harus gunakan Undang-undang Peradilan Militer yang ada. Bembo












