JAKARTA – Tim Unit II Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) meringkus 3 begal kelompok Lampung. Salah satunya ditembak petugas.
“Para pelaku berinisial YS, DM, ZK dan satu pelaku yang melakukan perlawanan, SI, ditindak tegas dan terukur petugas karena melakukan perlawanan sehingga menghembuskan nafas terakhirnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (06/03/2019).
Dikatakannya, petugas melakukan tindakan tegas saat di Jalan Raya Kalimalang, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 28 Februari 2019, tersangka SI mencabut senjata api rakitan jenis revolver yang disimpan dibagian pinggangnya dan menyerang petugas.
“Saat itu petugas sempat memperingatkan tersangka agar tidak melawan petugas. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya, didampingi Wadirreskrimum AKBP Ade Ary.
Bersama para pelaku, petugas mengamankan barang bukti, satu set kunci letter T, satu tas selempang warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol F 6249 UAS, dua pucuk senjata api revolver rakitan, tiga kunci duplikat/master kunci, tiga buah STNK, empat pasang plat nomor, empat handphone dan 10 butir amunisi kaliber 9 mm.
Kepada ketiga tersangka, penyidik mengenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. @fernang