Metro  

Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro di Patsus, Diduga Peras Bos Prodia Rp 20 Miliar 

TOPIKONLINENEWS.CO.ID – JAKARTA: Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di penempatan khusus (patsus). Penahanan dilakukan dalam rangka pemeriksaan diduga memeras bos Prodia.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan, dan yang bersangkutan sudah diamankan/patsus di PMJ,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap saat dikonfirmasi, Senin 27 Januari 2025.

Radjo tak membeberkan masa penahanan atau patsus Bintoro. Namun, dia menyebut kasus dugaan pemerasan didalami, sejak Sabtu 25 Januari 2025.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro. Tindak lanjut dilakukan dengan pendalaman dugaan pemerasan itu oleh Bidpropam Polda Metro.

Ia menyebut Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Bahkan, memastikan Polda Metro juga akan memproses dugaan pemerasan itu sesuai peraturan perundang-undangan.

“Secara prosdural, proporsional dan profesional,” kata Ade Ary, pada Minggu 26 Januari 2025.

Peristiwa dugaan pemerasan oleh seorang perwira menengah polisi berpangkat AKBP ini terjadi saat penanganan kasus pembunuhan remaja berinisial N (1 dan X (17) yang ditangani Polres Jaksel. Kedua korban tewas diduga setelah disetubuhi dan dicekoki narkoba.

Laporan kasus tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Tersangka dalam kasus ini adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos Prodia.

Dalam perjalanan kasusnya, polisi berpangkat AKBP yang memimpin kasus tersebut diduga meminta uang senilai Rp20 miliar kepada Bos Prodia. Dengan iming-iming menghentikan penyidikan dan membebaskan anak Bos Prodia tersebut dari jeratan hukum.

Tak hanya itu, polisi juga disebut mengintimidasi keluarga korban agar mencabut laporan. Dengan mengiming-imingi uang kompensasi senilai Rp50 juta yang diserahkan melalui seseorang inisial J dan Rp300 juta dikasih melalui R pada Mei 2024.

Peristiwa pemerasan ini terkuak usai adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025. Gugatan terdaftar dengan nomor: 30/Pdt.G/2025/PN JKT.Sel.

Dengan nama penggugat Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sedangkan, tergugat ada 5 yakni AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

Korban menuntut pengembalian uang Rp1,6 miliar; menyerahkan mobil Lamborghini Ampetador, motor Sporstar Iron, dan motor BMW HP4 yang pernah disita dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak Bos Prodia. (Suhendra)