Lindeteves Fasilitasi Polda Metro Jaya dalam Pelayanan Jasa Perpanjangan SIM dan Bayar Pajak STNK 

Iptu Roro Siti Fatimah, Perwira Administrasi SIM Keliling Polda Metro Jaya sedang mengawasi proses pembuatan SIM di gerai SIM keliling di pusat perbelanjaan LTC Glodok. Photo: TOPIK/Adang
Iptu Roro Siti Fatimah, Perwira Administrasi SIM Keliling Polda Metro Jaya sedang mengawasi proses pembuatan SIM di gerai SIM keliling di pusat perbelanjaan LTC Glodok. Photo: TOPIK/Adang

Jakarta –  Memiliki mobil bukan hanya sekedar mengemudikan, menjaga mesin, dan merawat bagian lainnya. Namun, Anda juga harus siap dengan segala kewajibannya, mulai dari membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan memiliki atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Jangan malas untuk mengurus surat-surat berkendara jika tidak ingin ditilang oleh pihak polisi.

Bagi warga Ibu Kota yang masa berlaku SIM dan STNK hampir habis, dapat memperpanjang di layanan SIM dan STNK keliling layanan dari Polda Metro Jaya. Layanan keliling ini dirasakan sangat membantu masyarakat karena lebih dekat dengan rumah mereka, proses cepat tanpa mengantri panjang, mudah, dan praktis.

Adalah Lindeteves Trade Center Glodok (LTC Glodok) bekerjasama dengan Polda Metro Jaya mengadakan pelayanan perpanjangan SIM dan pajak STNK, sebagai bentuk pelayanan kepada pungunjung LTC dan masyarakat khususnya yang berdomisili di Jakarta Barat.

Bertempat di parkir depan lobby LTC Glodok, pelayanan perpanjang SIM dan pajak STNK diadakan selama dua minggu lamanya dari pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB. Bagi pihak kepolisian hal ini dilakukan untuk menjemput bola dalam melayani masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dan pajak STNK tanpa harus datang ke Polda Metro Jaya jika dahulu perpanjangan SIM dan pajak STNK dilakukan di banyak pintu dan meja, sekarang dengan adanya pelayanan SIM dan pajak STNK keliling dilakukan dalam 1 pintu.

Tidak hanya itu, pelayanan ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam menggenjot pajak kendaraan nasional dengan jemput bola langsung, salah satunya di pusat perbelanjaan LTC Glodok. Selama dua minggu ada ratusan masyarakat yang terbantu dengan adanya layanan tersebut.

Iptu Roro Siti Fatimah, Perwira Administrasi SIM Keliling Polda mengatakan, pihaknya selama ini hanya menyediakan layanan perpanjangan SIM dan pajak STNK keliling. “Kami bukan layanan tetap di LTC karena kawasan ramai sehingga bisa lebih dekat ke masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM dan pembayaran pajak STNK,” katanya, Selasa (17/10).

SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A & SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling, Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.

Sedangkan STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan per tahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor agar mendatangi ke Kantor Samsat yang terdekat.

Roro mengklaim layanan SIM & STNK keliling yang dilakukan berhasil menghapus praktik percaloan, apalagi prosesnya hanya membutuhkan waktu sekitar tiga menit diluar waktu antrean.

Sementara itu, Hendry Trie Asmoron, Advertising dan Promotion LTC Glodok mengklaim dalam satu hari sedikitnya 50 ribu orang mengunjungi LTC. Dengan banyaknya orang yang beraktivitas di tempat tersebut, berarti akan semakin banyak pula yang dapat terlayani dengan adanya layanan SIM dan STNK keliling tersebut.[Adang]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.