Berita  

Layanan Mobil SIM Keliling Polresta Bogor Mempermudah Masyarakat Perpanjangan SIM

TOPIKONLINE.CO.ID – BOGOR: Polresta Bogor Kota menghadirkan layanan mobil SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) selama bulan suci Ramadan 1446 H.

Program ini bertujuan untuk mengurangi antrean di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), serta membantu warga menghindari denda atau pembuatan SIM baru akibat keterlambatan masa berlaku.

Layanan SIM Keliling berlangsung di tempat area parkir Burger King, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Minggu 16 Maret 2025.

Warga dapat mengakses layanan ini mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:

• Surat keterangan sehat dari dokter
• Surat keterangan psikologi
• Fotokopi e-KTP
• SIM lama yang masih berlaku

Biaya Perpanjangan SIM Polresta Bogor Kota menetapkan biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan, yaitu:
• SIM A: Rp80.000
• SIM C: Rp75.000

Tahapan Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM melalui layanan ini meliputi beberapa tahapan:

• Melengkapi dokumen berupa surat keterangan sehat dan psikologi.
• Membayar biaya administrasi serta mengambil formulir di loket.
• Mengambil nomor antrean.
• Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
• Petugas memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
• Melakukan proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
• Menunggu hingga nama dipanggil untuk menerima SIM yang telah diperpanjang.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini sebagai solusi praktis dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polresta Bogor Kota atau langsung mendatangi lokasi layanan pada hari pelaksanaan. Pastikan masa berlaku SIM tetap aktif. (Amin)