Ekbis  

Konflik Timur Tengah Ganggu Penerbangan, Ditjen Imigrasi Siaga Penuh di Seluruh Bandara Internasional

Suasana autogate Bandara,,foto:humas Ditjen

Jakarta,Topikonline.co.id– Eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah memicu efek domino hingga ke Indonesia. Penutupan wilayah udara di sejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran berdampak langsung terhadap operasional penerbangan internasional dari dan menuju Tanah Air.

Merespons situasi tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara, terutama di tiga bandara utama: Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandar Udara Internasional Kualanamu.

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional mengalami pembatalan maupun penundaan. Dampaknya tidak kecil: sebanyak 2.228 penumpang terdampak, terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa jajarannya bergerak cepat untuk mencegah penumpukan penumpang dan kekacauan administrasi keimigrasian.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.

Sebagai langkah teknis, Ditjen Imigrasi melakukan pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, terhadap penumpang dan kru maskapai yang gagal terbang akibat penutupan rute.

Selain itu, seluruh jajaran imigrasi di bandara diinstruksikan untuk:

Menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan;

Melakukan koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, serta instansi terkait menyikapi perubahan jadwal, pengalihan rute, dan pembatalan penerbangan;

Memantau perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data kredibel.

Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan tidak terjadi antrean panjang, kebingungan prosedur, maupun potensi pelanggaran keimigrasian akibat situasi yang berada di luar kendali penumpang.

Tak hanya aspek operasional, Ditjen Imigrasi juga menyiapkan payung hukum bagi warga negara asing yang terdampak.

Melalui Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026, kantor imigrasi yang membawahi bandara diperintahkan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Kebijakan ini disertai ketentuan tarif biaya beban Rp 0,00 bagi orang asing yang mengalami overstay akibat pembatalan atau pengalihan penerbangan, dengan syarat melampirkan surat keterangan atau declaration dari maskapai maupun otoritas bandara.

Kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah memilih pendekatan humanis di tengah krisis global, tanpa mengesampingkan ketertiban hukum.

Ditjen Imigrasi mengimbau seluruh penumpang internasional, khususnya yang menggunakan rute transit kawasan Timur Tengah, untuk aktif memantau status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai atau petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian.

Di tengah ketidakpastian geopolitik global, kesiapsiagaan aparat di pintu gerbang negara menjadi krusial. Bandara bukan sekadar titik keberangkatan dan kedatangan, melainkan simpul strategis yang harus tetap tertib, terkontrol, dan humanis—bahkan ketika langit di belahan dunia lain sedang memanas.