TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Salah satu nama yang mencuat adalah pengusaha kontroversial Mohammad Riza Chalid (MRC), yang disebut sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa keberadaan MRC saat ini diduga tidak berada di Indonesia.
“Yang bersangkutan adalah beneficial owner, dan keterlibatannya sangat jelas di PT Orbit Terminal Merak. Sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam negeri,” ujar Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).
Berikut daftar sembilan tersangka baru tersebut:
1. Alfian Nasution (AN) – VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2015
2. Hanung Budya Yuktyanta (HB) – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014
3. Toto Nugroho (TN) – VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017–2018
4. Dwi Sudarsono (DS) – VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019–2020
5. Arief Sukmara (AS) – Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
6. Hasto Wibowo (HW) – SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018–2020
7. Martin Haendra Nata (MH) – Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019–2021
8. Indra Putra Harsono (IP) – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
9. Mohammad Riza Chalid (MRC) – Beneficial Owner PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak
Kejagung menyebut enam dari sembilan tersangka berasal dari internal Pertamina atau subholding-nya, sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta yang diduga ikut terlibat dalam manipulasi dan pengaturan tata kelola distribusi serta perdagangan minyak mentah dan produk kilang.
Dengan penambahan ini, total 18 tersangka telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara besar ini. Tim penyidik masih terus mendalami aliran dana, peran para tersangka, serta kerugian negara akibat praktik korupsi dalam pengelolaan komoditas strategis nasional tersebut.
Penyidikan diperkirakan akan terus berkembang seiring pengumpulan bukti dan upaya pelacakan terhadap pihak-pihak yang berada di luar negeri. (IWAN)












