Daerah  

Kapolres Gresik Apresiasi Tim Raimas Kalamunyeng Tangkap 2 Pencuri Sepeda Motor

TOPIKONLINE.CO.ID – GRESIK: Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi kinerja tim yang berhasil menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor. Dua tersangka yang ditangkap berinisial ZA warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, dan T warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang.

Polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu Yamaha NMAX dan Honda Vario, sebagai barang bukti.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama di bulan Ramadan, di mana potensi tindak kejahatan meningkat. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres,” ujar AKBP Rovan, Senin (10/3/2025).

Kemudian Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-qarni Aziz menegaskan bahwa para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Awalnya patroli Ramadhan melalui Operasi Kalamunyeng akan terus digencarkan untuk memastikan keamanan masyarakat selama bulan suci.

Niat awalnya hanya merespons laporan keluhan warga, namun Tim Raimas Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik justru mendapati aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) secara langsung.

Kejadian ini berujung pada aksi kejar-kejaran hingga ke Surabaya, yang akhirnya berujung dengan penangkapan dua pelaku. Peristiwa ini terjadi pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat berada di sekitar Bank BRI Cabang, petugas melihat 4 pria berkumpul di depan rumah warga dengan gelagat mencurigakan. Ketika tim mendekati lokasi, mereka tiba-tiba kabur menggunakan sepeda motor.

Petugas langsung melakukan pengejaran. Salah satu pelaku yang mengendarai Honda Vario merah berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.

Saat diinterogasi, pelaku tak bisa menunjukkan dokumen kendaraan. Hal ini membuat petugas semakin curiga hingga memutuskan mendatangi rumah yang diduga menjadi sasaran pencurian.

Benar saja, setelah berkoordinasi dengan pemilik rumah, diketahui bahwa sebuah motor telah hilang dari garasi.

Tak puas hanya menangkap satu pelaku, Tim Kalamunyeng terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang kabur ke arah Surabaya.

Upaya ini membuahkan hasil dengan ditangkapnya satu tersangka lagi di simpang tiga Tanjung Perak. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, kedua tersangka telah diserahkan ke Unit 1 Satreskrim Polres Gresik untuk diproses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-qarni Aziz menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara,” tegasnya. (Amin)