Kabareskrim: Pusaran Kasus Djoko Tjandra Dibagi Tiga Klaster

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Jakarta – Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo membagi pusaran kasus terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjadi tiga klaster.

Klaster pertama adalah saat kasus ini muncul pada rentang waktu tahun 2008 – 2009.

“Kami sudah sepakati untuk membagi peristiwa Djoko Tjandra ini menjadi tiga klaster peristiwa,” kata Listyo Sigit kepada awak media di Mabes Polri, Jumat, (14/8).

Hal ini disampaikannya usai gelar perkara yang diikuti Deputi Penindakan KPK Karyoto. Dia mengatakan keterlibatan KPK sebagai bentuk transparansi Polri.

“Klaster di tahun 2008-2009 di mana ada informasi yang nanti akan kami dalami terkait ada dugaan penyalahgunaan wewenang pada saat itu,” ungkap jenderal bintang tiga jebolan Batalyon Bhara Daksa Akpol 1991 ini.

“Klaster kedua adalah peristiwa di akhir 2019 atau sekitar November 2019, di mana terjadi suatu peristiwa terkait dengan adanya pertemuan Saudara Djoko Tjandra, Saudara P, dan Saudara ANT terkait dengan rencana pengurusan fatwa dan proses PK.”

“Terkait dengan kasus tersebut, saat ini sudah dilaksanakan penyidikan oleh rekan-rekan kita di kejaksaan. Terakhir klaster ketiga terkait dengan penghapusan red notice, pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu, di mana terkait dengan peristiwa tersebut beberapa waktu yang lalu kita sudah menetapkan tersangka,” Listyo Sigit memaparkan.

BACA JUGA:

Disampaikannya juga, klaster pertama telah diusut KPK sejak lama. Kemudian klaster kedua ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), dan klaster terakhir saat ini ditangani Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri saat ini sudah menetapkan dua tersangka dari lingkungan Polri. Kedua tersangka itu adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka suap terkait kasus surat jalan palsu.

Sementara Napoleon ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Keduanya dijerat Pasal 5 ayat 2 , kemudian Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor, juncto 55 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.

Prasetijo sebelumnya menjabat kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Sedangkan Napoleon sebelumnya menjabat sebagai kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Selain Prasetijo dan Napoleon, Bareskrim Polri juga sudah menjerat pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka kasus surat jalan palsu. bem

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *