Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan jajarannya segera menangkap Dito Mahendra Sampurno, terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal yang saat ini sudah dalam tahap penyidikan.
Perintah tersebut, terang Agus, sudah ia sampaikan kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani.
“Ke Pak Dirtipidum ya, ke Pak Djuhandani ya. Kayaknya sudah saya suruh tangkap,” ujar Agus kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).
Direktorat Tipidum Bareskrim Polri menjadi tim yang mengusut kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menyeret Dito Mahendra sudah naik ke tahap penyidikan.
Dito Mahendra diketahui menyimpan dan memiliki sebanyak sembilan senjata api (senpi) yang tidak memiliki izin (ilegal).
Sebelumnya Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan, pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat panggilan guna kepentingan penyelidikan kepada Dito Mahendra. Namun, Dito Mahendra selalu mangkir.
Kasus senpi ilegal ini berawal saat penyidik KPK menggeledah rumah Dito Mahendra di wilayah Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2023 dan menemukan 15 pucuk senpi berbagai jenis.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Selanjutnya 15 senpi yang terdiri dari lima pucuk pistol jenis Glock, satu pucuk pistol SNW, satu pucuk pistol gimmer mikro dan delapan pucuk senjata laras panjang diserahkan ke Polri untuk didalami.
Hasilnya ada sembilan senpi ilegal yaitu, pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Akibatnya, diduga Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata api.
Menurut polisi, diduga telah terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. – bolas












