Aktual dan Terpercaya
Indeks
Metro  

Jatanras Ditreskrimum PMJ Tangkap Pembunun Mayat Dalam Karung, Motif Tersinggung dan Ekonomi 

TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap N alias R (23), pelaku pembunuhan kurang 48 jam. Pelaku ditangkap Rabu 23 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di kontrakan yang beralamat di Gang Wakaf No. 32 RT 004 RW 002 Kel. Panunggangan Utara, Kec. Pinang, Kota Tangerang.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tersangka N melakukan pembunuhan terhadap korban, karena sakit hati dengan ucapan korban.

“Korban orangnya omongannya tinggi, yang membuat tersangka tersinggung. Selain itu motif tersangka juga mengingcar motor korban, dengan alasan kebutuhan ekonomi,” terang Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Jumat (25/4/2025).

Lanjut Kombes Wira, antara korban dan tersangka kerja di tempat bordir/konveksi. Di saat korban lengah, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban agar mendapatkan kunci kendaraan korban, kemudian mayat korban dibuang.

Tersangka menggunakan besi shockbreaker untuk memukul leher depan korban sebanyak 2 kali, dilanjutkan memukul kepala korban secara acak sebanyak 5 kali.

“Setelah itu tersangka mengambil pisau yang ada didekat tersangka, kemudian menyayatkan pisau pada ibu jari tangan kanan, jari tengah tangan kanan, ibu jari tangan kiri korban, dengan tujuan memastikan korban masih hidup atau sudah meninggal dunia,” ujar Kombes Wira.

Setelah memastikan korban meninggal tersangka menggeledah celana korban untuk mencari kunci sepeda motor korban namun ternyata tidak ada.

“Tersangka membungkus korban dalam plastik dan karung sebanyak 3 lapis kemudian diikat dengan kain bekas. Kemudian tersangka mencari kunci motor korban dan ditemukan di dalam tas korban yang disimpan dikamar,” ungkapnya.

Untuk membersihkan ceceran darah yang ada dilantai, tersangka menggunakan air sabun. Setelah itu tersangka mengangkat karung yang berisi mayat korban ke atas dek motor korban. Kemudian pergi membawa meninggalakan Hera Bordir dengan tujuan mencari tempat untuk membuang mayat korban.

“Tersangka membuang mayat korban di tempat sepi di got di Jalan Daan Mogot Km 21 RT 005 RW 03 Kel. Batuceper Kec. Batuceper Kota Tangerang Provinsi Banten. Setelah membuang mayat korban, tersangka lanjut pergi ke tempat temannya yang bernama ED, untuk menginap selama 1 malam dan menitipkan motor dan helm korban di rumah ED,” tambahnya.

Saat di rumah ED, tersangka menceritakan bahwa motor yang dibawa tersangka adalah motor temannya tersangka yang sudah dibunuh. ED sempat menolak untuk dititipi, kemudian tersangka memberitahu motornya besoknya mau dibawa lagi, karena terpaksa ED mau menerima motor dan helm yang tersangka titipkan.

Hari Senin 21 April 2025 dan Selasa tanggal 22 April 2025, tersangka kerja seperti biasa di Hera Bordir. Pada hari Selasa 22 April 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka pergi dari Hera Bordir menggunakan ojek online menuju ke kontrakan temannya SAIDIN yang beralamat di Gang Wakaf No. 32 RT 004 RW 002 Kel. Panunggangan Utara Kec. Pinang Kota Tangerang dengan tujuan untuk melarikan diri.

“Tersangka Rabu 23 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, ditangkap oleh Penyidik Subdit Umum/Jatanras Ditreeskrimum Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Amin)