TOPIKONLINE.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menindak tegas 196 warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada 3–5 Oktober 2025 di wilayah Jabodetabek.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut petugas memeriksa total 229 WNA, terdiri dari 203 laki-laki dan 26 perempuan. Setelah dilakukan pendalaman, 196 orang di antaranya terbukti melanggar aturan keimigrasian.
“Sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal, mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2 persen dari keseluruhan pelanggaran,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10).
Selain penyalahgunaan izin tinggal, Ditjen Imigrasi juga menemukan 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif.
Negara dengan jumlah pelanggar terbanyak adalah Nigeria dengan 82 WNA (35,8 persen), disusul India sebanyak 28 orang, dan Spanyol sebanyak 21 orang.
Dari sisi wilayah, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi yang paling banyak menjaring pelanggar, yakni 65 WNA, diikuti oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi (27 WNA) dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (26 WNA).
Yuldi menambahkan, hasil operasi ini mempertegas komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia. Operasi Wirawaspada kali ini juga melanjutkan rangkaian penindakan sepanjang 2025, termasuk operasi serupa di Bali dan Maluku Utara yang telah menjaring 312 WNA.
Di sejumlah wilayah lain, pengawasan juga menyasar perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA bermasalah. Di Batam, ditemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sementara di Bali, sebanyak 267 PMA telah dicabut Nomor Induk Berusahanya (NIB) karena tak memenuhi komitmen investasi.
“Pengawasan ini memastikan hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” tegas Yuldi.
Sebelumnya, dalam Operasi Wirawaspada Serentak Juli 2025, Ditjen Imigrasi telah memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 WNA terindikasi melanggar aturan.
Langkah tegas ini menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA, memastikan setiap aktivitas mereka di Indonesia sesuai hukum dan mendukung kepentingan nasional.