Semarang,Topikonline.co.id– Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan taringnya dalam memburu aktivitas ilegal warga negara asing di Indonesia. Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah berhasil membongkar dugaan praktik penipuan daring (love scamming) yang dijalankan empat warga negara Tiongkok dari sebuah rumah di kawasan elite Semarang Barat.
Operasi pengawasan keimigrasian yang digelar pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, berujung pada pengamanan empat warga negara Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan guna dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas tersebut.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara intensif selama dua pekan terakhir. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang lebih dahulu mendeteksi aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.
Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan observasi lapangan secara mendalam, petugas kemudian bergerak melakukan operasi gabungan bersama Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah.
Dari lokasi, petugas menemukan ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan sebagai sarana operasional kejahatan siber lintas negara. Barang bukti yang diamankan meliputi 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), satu printer, satu hard disk, satu proyektor, satu perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Jumlah perangkat yang ditemukan mengindikasikan aktivitas tersebut tidak dijalankan secara perorangan, melainkan diduga merupakan bagian dari jaringan terorganisasi dengan skala operasi yang cukup besar.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga menjalankan praktik love scamming melalui berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing. Modus yang digunakan adalah membangun hubungan emosional dengan calon korban menggunakan identitas palsu, kemudian memanfaatkan kedekatan yang terjalin untuk menguras uang korban.
Menariknya, hasil pendalaman sementara menunjukkan target maupun korban berada di luar wilayah Indonesia. Dengan kata lain, Indonesia diduga hanya dijadikan basis operasi oleh para pelaku untuk menjalankan aksi penipuan lintas negara tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Imigrasi dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ari Widodo.
Saat ini keempat WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 119 UU Keimigrasian terhadap salah satu warga negara asing yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku saat pemeriksaan dilakukan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan implementasi nyata kebijakan selective policy yang menjadi fondasi pengawasan keimigrasian Indonesia.
“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” tegas Hendarsam.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman kejahatan transnasional kini tidak lagi mengenal batas wilayah. Dengan memanfaatkan teknologi digital, para pelaku dapat menjalankan operasi dari satu negara untuk menipu korban di negara lain.
Melalui pengungkapan ini, Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus memastikan Indonesia tidak menjadi tempat berlindung maupun pusat operasi jaringan kejahatan internasional. Penguatan fungsi intelijen keimigrasian, pengawasan lapangan, serta sinergi dengan aparat penegak hukum akan terus ditingkatkan guna menutup ruang gerak pelaku kejahatan lintas negara yang mencoba memanfaatkan wilayah Indonesia.












