JAKARTA – Terpidana kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra (Djoktjan), Irjen Pol Napoleon Bonaparte kembali berulah.
Jenderal Bintang dua itu, kini sedang memaksakan kehendaknya dengan berusaha menyeret-nyeret pihak lain dalam kasus yang diciptakan dirinya sendiri.
“Napoleon ini hanya berani berbuat, giliran tanggung jawab ngeles. Jangan sepotong-sepotong, apalagi cari pembenaran sendiri,” ujar Ketua Indonesian Civilian Police Watch (ICPW), Bambang Suranto dalam pernyataan resminya kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
Sikap Napoleon tak menggambarkan sebagai seorang pejabat. Lantaran ketika berhadapan dengan proses hukum atas apa yang dilakukan olehnya malah berusaha untuk menghindar dari kenyataan.
“Kebanyakan klarifikasi. Mencari pembenaran sendiri. Pantes masalah ada melulu. Kerjanya ekspos masalah yang diciptakan sendiri. Lalu berharap tuntas dengan sendirinya. Mendingan diam. Itu jauh lebih dari cukup sebagai ksatria,” ucap Bambang.
Ia yang akrab dipanggil Bamsur ini, mengingatkan Napoleon fokus saja pada persoalan hukum yang sedang dihadapi dan jangan lari dari kenyataan dengan mengait-ngaitkan pihak lain yang tidak terlibat dalam kasus tersebut.
“Apapun yang disampaikan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia itu tetap diragukan publik, lantaran sedang tersangkut banyak kasus hukum,” katanya.
Kalau Napoleon benar, lanjut Bamsur, berarti tempatnya kan bukan di dalam tahanan. Jadi ICPW tegaskan lagi hadapi saja persoalan hukum ini.
Napoleon bermanuver lagi guna menarik dukungan publik atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dibuat olehnya.
Dihembuskan isu rekaman pembicaraan dugaan keterlibatan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat menjadi Kabareskrim dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Tetapi keinginan Napoleon tak berteman dengan kenyataan, alias tak sebanding lurus dengan fakta hukum. Merujuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam perkara korupsi penghapusan red notice Napoleon dan Brigjen Prasetyo Utomo merupakan otak dibalik kasus tersebut dan kini sudah berstatus sebagai terdakwa.
Diketahui, Napoleon divonis 4 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra, oleh ketua majelis hakim Damis, pada Rabu (10/3) yang lalu.
Kekinian, Napoleon kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece, pada Selasa (28/9) lalu.
Beberapa pekan sebelumnya, polisi juga telah menetapkan Napoleon sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. *fer












