
Jakarta – Kuasa Hukum Hanura Kubu Sarifuddin Sudding, Adi Warman mengatakan penetapan PTUN nomor 24/G/2018 telah dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Terkait dengan penetapan PTUN nomor huruf 24/G/2018 tanggal 19 maret 2018, itu adalah posisi hukum terakhir dari partai hanura, dimana penetapan pengadilan tersebut telah dilaksanakan dan dieksekusi oleh menkumham,” ujar Adi Warman di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Senin (7/5/2018).
Menurutnya, surat keputusan dari Kemenkumham Partai Hanura yang diketuai Oesman Sapta dalam kondisi dibekukan.
“Kementerian hukum dan HAM sudah sangat jelas, SK No. M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 di tunda pelaksananya, maka dengan demikian, kepengurusan DPP Partai Hanura kubu OSO sekarang dalam kondisi ditunda berlakunya, dengan kata lain dibekukan,” ujar Adi yang juga merupakan Waketum DPP Bidang Hukum Partai Hanura
Menurutnya kepengurusan yang dibekukan tidak bisa melakukan kegiatan politik dan hukum atas nama OSO maupun Herry Lontung.
“Kepengurusannya itu dibekukan, artinya kepengurusan itu tidak bisa melakukan kegiatan politik maupun hukum, perbankan juga tidak boleh melakukan transaksi atas nama kedua orang tadi,” katanya.
Adi pun mengungkapkan, pihak OSO tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk pendaftaran calon legislatif.
“Dari sisi hukum pihak OSO dan Herry Lontung tidak memiliki legal standing pendaftaran caleg apabila melaksanakan PTUN ini belum dicabut,” katanya.
Adi berharap apabila KPU ingin mengundang Hanura, sebaiknya mengundang kedua belah pihak kubu OSO dan kubu Sudding.
“Siapapun belum berwenang sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum inkracht atau mengikat, jadi saya harap dengan KPU tidak mengundang kubu OSO, kalau mau diundang dua-duanya, saya juga dapat informasi,” ujar Adi.
Sementara itu di tempat yang sama, Didi Apriadi selaku Wasekjen Partai Hanura mengatakan bahwa semua pihak harus patuh dengan hasil PTUN ini yang menghasilkan SK Kemenkumham tersebut. Termasuk kegiatan-kegiatan yang di adakan oleh kubu OSO hendaknya tidak di laksanakan dan juga dipertanyakan beberapa lembaga yang datang ke acara kubu OSO.
“Hendaknya kita menghormati keputusan Kemenkumham No. M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 Tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hanura. Baik TNI/Polri ataupun perbankan harus tunduk tanpa terkecuali termasuk Presiden. Kita semua harus patuh sama hukum karena Indonesia adalah negara hukum,” tutup Didi. [Adang]