Semanggi – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan Metamfetamin (sabu) berat brutto 239, 84 kilogram dan MDMA (ekstasi) berjumlah 30.000 butir
Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru menyampaikan sabu dan ekstasi yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan jaringan Malaysia dan Jakarta, dengan empat tersangka. “Satu tersangka warga negara Malaysia inisial LTH alias M tewas ditembak,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/05/2018).
Menurut Audie Pemusnahan barang bukti (narkoba) ini merupakan hasil pengungkapan sindikat jaringan internasional yang melibatkan warga negara Malaysia pada 8 Februari 2018 lalu di Kompleks Pergudangan Harapan Dadap Jaya No. 36 Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang dengan tiga orang tersangka, JN alias MT, AN alias AK dan ID alias AL yang sebelumnya sudah menjalani hukuman (napi).
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (fernang)