Ditreskrimum Polda Riau Tangkap 2 Tersangka Pembobol 27 Toko Pakaian, Kerugian Rp 2 Miliar

TOPIKONLINENEWS.CO.ID – PEKANBARU: Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap 2 tersangka pelaku pembobolan 27 toko pakaian di wilayah Riau dan Sumbar dengan kerugian sekira Rp2 miliar.

Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menyampaikan kasus pencurian ini terjadi di wilayah hukum Polda Riau sepanjang tahun 2022 hingga 2024, dan juga di Payakumbuh Sumbar. Pelaku ditangkap pada 4 November 2024.

“Pelaku khusus melakukan pembongkaran toko pakaian perlengkapan bayi, pakaian orang dewasa yang ada di wilayah hukum Polda Riau. Pelaku inisial RF alias Riko alias U, kemudian satu lagi tersangka FJ alias F alias U residivis yang baru menjalani hukuman spesialis pembongkaran toko yang ada di wilayah hukum Polda Riau,” ujar Kombes Pol Asep di Mapolda Riau, Kamis (7/11/2024).

Lanjut Kombes Pol Asep, dari keterangan 2 tersangka mengingat telah melakukan aksi di 27 tempat kejadian perkara.

“Modusnya pelaku membongkar dan mengambil barang-barang dalam toko, kemudian disimpan dan dijual di Pasar Ginting. Mereka tidak belanja barang, tapi yang dijual adalah batang curian. Termasuk ada toko milik anggota kepolisian yang mereka bongkar, beberapa toko pakaian yang baru buka mau bisnis jual pakaian jadi, tapi mereka bongkar. Ini barang-barang yang sudah kami sita di toko pelaku. Mereka punya toko sendiri, tapi isinya barang curian,” terang Kombes Pol Asep.

Sebelum melakukan aksi pencurian, tersangka pemantauan kemudian malam hari atau dinihari melakukan pembongkaran toko, merusak gembok, kemudian masuk ke toko. Mereka menggunakan kendaraan roda empat. Kemudian waktu berjalan, mereka bisa beli mobil sendiri tahun 2024. Mobil ini digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian tersebut.

Mobil dan pakaian hasil cutian sudah kami sita. Polisi sudah menghubungi pemilik toko, sampai hari ini pemilik toko sudah sortir. Karena masih ada label dan barkot milik toko bersangkutan.

Kedua tersangka kakak beradik ditangkap dirumahnya di Perumahan Mutiara Garden Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, pada 4 November 2024 lalu.

Tersangka RF alias R alias U berperan merusak gembok dan pintu toko dan mengambil barang. Sedangkan tersangka FJ mengendarai mobil, mengamati situasi di sekitar toko dan membawa barang curian.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) butir 3,4,5 dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (Amin)

Tinggalkan Balasan