Ditjenpas Bantah Video Viral “Sel Mewah” Lapas Cilegon, Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus bagi Warga Binaan

Gerbang lapas Cilegon..foto:ist

Jakarta,Topikonline.co.id— Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membantah keras video viral yang menarasikan adanya “sel mewah” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon. Otoritas pemasyarakatan memastikan tayangan yang ramai beredar di media sosial itu tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di dalam lapas.

Video berdurasi sekitar 30 detik tersebut sebelumnya memicu polemik publik. Dalam rekaman itu tampak sebuah ruangan yang disebut sebagai sel tahanan dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim, mulai dari kasur layak hingga penggunaan telepon genggam oleh penghuni ruangan.

Terlihat dua orang berada di dalam ruangan tersebut. Satu orang tampak tidur di atas kasur bercorak putih-biru, sementara seorang lainnya bersantai sambil mengisi daya ponsel. Narasi yang menyertai video kemudian memunculkan dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap warga binaan tertentu di Lapas Cilegon.

Menanggapi isu tersebut, Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa video yang beredar bukan bagian dari fasilitas resmi Lapas Cilegon.

“Kepala Lapas Cilegon sudah menyampaikan bahwa konten dalam media sosial tersebut bukan bagian dari fasilitas Lapas Cilegon,” ujar Rika saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, Ditjenpas telah melakukan koordinasi langsung dengan pihak Lapas Cilegon guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat. Hasil pengecekan internal disebut tidak menemukan adanya fasilitas mewah sebagaimana yang ditampilkan dalam video viral tersebut.

Rika juga memastikan seluruh warga binaan memperoleh hak dan fasilitas yang sama sesuai aturan yang berlaku, tanpa adanya perlakuan khusus.

“Berdasarkan keterangan dari Kepala Lapas Cilegon, semua warga binaan diberikan hak fasilitas yang sama,” katanya.

Meski membantah isi video tersebut, Ditjenpas menegaskan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh informasi dan dugaan pelanggaran yang berkembang di lingkungan pemasyarakatan. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran aturan, tindakan tegas dipastikan akan dijatuhkan.

“Apabila ditemukan dan terbukti bahwa adanya penyalahgunaan wewenang maka pasti akan diberikan tindakan,” tegas Rika.

Di sisi lain, Ditjenpas juga tengah memperkuat upaya bersih-bersih di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Sebelumnya, pada Kamis (7/5/2026), Ditjenpas menggelar apel ikrar zero handphone, zero pungutan liar, zero narkoba, serta berbagai bentuk pelanggaran lainnya yang diikuti seluruh satuan kerja pemasyarakatan se-Indonesia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan komitmen tersebut menjadi langkah konkret dalam memperkuat pengawasan internal sekaligus membenahi sistem pemasyarakatan secara menyeluruh.

“Hari ini berikrar, bahwa di dalam lapas zero handphone, zero narkoba, zero penipuan. Ini yang kami lakukan pagi hari ini supaya semua berkomitmen bagaimana pemasyarakatan ini benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Mashudi.

Ia menambahkan, komitmen tersebut berlaku nasional dan mencakup seluruh jajaran pemasyarakatan, mulai dari kantor wilayah, unit pelaksana teknis, lapas, rumah tahanan, hingga balai pemasyarakatan.

Dalam evaluasi triwulan pertama 2026, Ditjenpas mencatat terdapat 27 kasus pelanggaran disiplin yang berhasil ditindak. Dari jumlah tersebut, sekitar 50 persen masuk kategori pelanggaran berat, termasuk kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Hasil analisa dan evaluasi triwulan pertama sudah disampaikan ke menteri. Dari 27 pelanggaran, persentase terbanyak merupakan pelanggaran berat,” kata Mashudi.

Temuan itu menjadi alarm serius bagi Ditjenpas untuk terus memperketat pengawasan internal dan menjaga integritas seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia di tengah sorotan publik yang semakin tajam terhadap tata kelola lapas dan rutan.