Jakarta – Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Ketua RT kini punya tugas penting yaitu melaporkan jika ada warganya yang meninggal dunia.
“Ada tugas utama dari pengurus RT atau Ketua RT. Apa itu? Yaitu melakukan pelaporan bila ada warganya yang meninggal dunia. Batas waktunya 30 hari setelah warganya meninggal Ketua RT atau pengurus RT melaporkannya ke dinas dukcapil setempat,” ujarnya dikutip, Selasa (7/9/2021).
Zudan lantas memberikan syarat-syarat yang harus dibawa oleh Ketua RT sebelum melapor ke dinas dukcapil setempat. Yakni membawa surat keterangan kematian.
“Surat keterangan kematian boleh dari desa atau kelurahan. Atau surat kematian jika meninggal dari rumah sakit bila meninggal di rumah sakit. Kemudian bawa fotokopi KTP atau KK dari keluarga yang meninggal,” jelasnya.
Syaratnya itu saja, lanjut Zudan, cukup bawa ke dukcapil boleh oleh Ketua RT atau pengurus RT.
“Apa filosofinya seperti itu? Karena Ketua RT dekat dengan warganya. Warganya sedang berduka maka pengurus RT dan Ketua RT berempati, menolong, mengurangi kesusahan dengan membantu mengurus akta kematian,” katanya.
Menurut Zudan, hal ini sudah diatur jelas dalam Pasal 44 UU Nomor 24 Tahun 2013. “Ini sudah diatur dalam UU 24 tahun 2013 Pasal 44 yang mengatakan, apabila ada kematian warga, dilaporkan oleh RT setempat boleh oleh Ketua RT boleh oleh pengurus paling lambat 30 hari,” pungkasnya. *budi












