Diduga Makar, Dewi Tanjung Polisikan Amien Rais, Habib Rizieq dan Ust. Bachtiar Nasir

Semanggi – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung kembali mendatangi Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/05/2019) malam.

Kedatangan dirinya ke markas pimpinan Irjen Pol Gatot Eddy Pramono tersebut, untuk melaporkan Amien Rais, Habib Rizieq Shihab, dan Ustadz Bachtiar Nasir ke Polda Metro Jaya. Ketiga nama yang disebutkan Dewi tersebut diduga melakukan makar atau menyuarakan people power.

“Kedatangan saya ke sini intuk melaporkan pak Amien Rais, Habib Rizieq Shihab, dan Ustadz Bachtiar Nasir ke Polda Metro Jaya,” kata Dewi Tanjung kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya.

Menurutnya, pada tanggal 1 Maret lalu, Amien Rais menyerukan people power, di depan KPU Pusat, Jakarta.

“Kebetulan saya lewat didepan KPU Pusat, Jakarta, dan saya melihat dan melaporkan bersamaan dengan Eggi Sudjana, karena kurang alat bukti, saya laporkan HRS dan Bachtiar Nasir, semuanya sama kasusnya seperti Eggi Sudjana,” ujarnya.

Sementara untuk HRS sendiri, lanjutnya, saya melihat dalam video yang beredar di grup Whatsapp bahwa, dia menyerukan people power meminta Pak Jokowi untuk turun.

“Namun Bapak Bachtiar Nazir dalam video youtubenya, dimana dia menyerukan revolusi berkali – berkali dan barang buktinya ada 4,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang dibawanya berupa kepingan VCD, yang berisi copy video yang dilakukan oleh terlapor.

“Hari saya membawa barbuk yang merekam semua video orasi Amien Rais, Habib Rizieq dan ustadz Bachtiar Nazir,” terangnya.

Dewi mengapresiasi kerja pihak kepolisian yang dengan cepat memproses kasus Eggi Sudjana yang dibuatnya.

“Semoga Eggi Sudjana menerima keputusan ini. Ini kan sudah berjalan prosesnya di kepolisian,” ucapnya.

Dengan harapan, kasus yang menjerat politisi Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana saat ini, sampai ke pengadilan. Hal ini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Usai membuat laporan ini, dirinya juga bakal mengirim surat kepada Kedutaan Besar Arab Saudi. Hal itu untuk memulangkan Habib Rizieq dan Ustadz Bachtiar Nasir yang saat ini masih berada di Arab Saudi.

“Menyusul, saya juga akan kirim surat ke Dubes Arab Saudi, untuk memulangkan Habib Rizieq dan ustadz Bachtiar Nazir,” bebernya.

Dewi pun mengklaim, dalam membuat laporan ini ke Polda Metro Jaya, atas kemauan diri sendiri, dan juga sebagai rakyat Indonesia, dan tak ada tekanan dari pihak lain.

“Atas nama saya sendiri sebagai rakyat Indonesia yang baik melaporkan hal ini,” tandasnya.

Pelapor menduga Amien Rais, Habib Rizieq Shihab dan Ustadz Bachtiar Nasir telah melanggar Undang Undang nomor 1 tahun 1946 Pasal 14-15 dengan undang – undang ITE, junto pasal 55-56. @ferryn

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *