Ternate,Topikonline.co.id – Penanganan dugaan tambang nikel ilegal di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, memasuki babak baru. Desakan agar kasus ini tidak berhenti pada sanksi administratif kian menguat. Aparat penegak hukum didorong menelusuri dugaan keterlibatan para pihak, termasuk pejabat publik, apabila ditemukan indikasi konflik kepentingan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menegaskan bahwa siapa pun wajib diperiksa jika memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Termasuk Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, apabila terbukti terafiliasi dengan PT Karya Wijaya yang diduga menggarap tambang tanpa izin lengkap di kawasan hutan Pulau Gebe.
“Jika ada keterkaitan, siapapun wajib diperiksa, termasuk gubernur Malut,” tegas Ficar, Jumat (27/2/2026).
Menurut Ficar, aspek pidana dapat muncul apabila pemilik atau pihak yang mengetahui adanya pelanggaran hukum tidak melakukan langkah pencegahan. Dalam konstruksi hukum pidana, pembiaran atas tindak pidana dapat dikategorikan sebagai bentuk keterlibatan.
“Jika itu tidak dilakukan, ia dianggap tahu dan menjadi bagian dari pelaku pidananya. Jika ada perkara lain yang menyangkut namanya juga harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sorotan tajam juga datang dari aktivis lingkungan. Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Alfarhat Kasman, menilai pengenaan denda administratif Rp500 miliar terhadap PT Karya Wijaya belum mencerminkan keadilan ekologis.
Menurut Jatam, kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Pulau Gebe tidak bisa ditebus hanya dengan pembayaran denda. Mereka mendesak pencabutan izin usaha pertambangan serta proses pidana terhadap pemilik dan pihak yang bertanggung jawab.
Dinamisator Jatam Maluku Utara, Julfikar Sangaji, bahkan menyebut kasus ini semakin krusial karena muncul dugaan konflik kepentingan yang menyeret pejabat publik. Ia menekankan, penanganan tidak boleh berhenti pada sanksi administratif.
“Negara harus menghentikan seluruh aktivitas pertambangan, mencabut izin korporasi, memulihkan kawasan hutan, dan memproses pidana semua pihak yang terlibat. Denda administratif seharusnya hanya menjadi sanksi tambahan,” tegasnya.
Penindakan di lapangan telah dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Satgas menyegel sejumlah tambang nikel ilegal di Maluku Utara, termasuk lokasi yang diduga digarap PT Karya Wijaya.
Langkah ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 13/LHP/05/2024. Dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan, PT Karya Wijaya diketahui menggarap lahan seluas 51,3 hektare di area Pinjam Pakai Kawasan Hutan milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di Gebe.
Meski memiliki IUP Operasi Produksi, perusahaan tersebut tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak menyediakan dana jaminan reklamasi, serta membangun jetty tanpa izin. Atas temuan tersebut, perusahaan dikenakan denda administratif Rp500 miliar.
Tak hanya itu, Satgas juga menyegel PT Mineral Trobos yang terafiliasi dengan David Glen Oei, pemilik klub sepak bola Malut United. Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan, sementara besaran denda masih dalam proses perhitungan.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan papan penguasaan lokasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Kasus Pulau Gebe kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di sektor pertambangan dan kehutanan. Publik menanti apakah aparat penegak hukum akan bergerak lebih jauh dari sekadar sanksi administratif menuju proses pidana, terutama jika dugaan konflik kepentingan benar-benar terbukti.
Di tengah kerusakan ekologis yang mengancam wilayah pesisir dan hutan Maluku Utara, pertanyaan mendasar pun mengemuka: apakah hukum akan berdiri tegak tanpa pandang jabatan, atau kembali tumpul di hadapan kekuasaan?












