Hukum  

Dapat Peringatan Keras Kapolda Metro Jaya, Nyali Firli Bahuri Ciut dan Kembali Datang ke Pemeriksaan

Firli Bahuri.

Jakarta – Setelah mendapat peringatan keras dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto yang akan menangkap dan menjemput paksa bilamana kembali mangkir panggilan pemeriksaan, nyali Firli Bahuri akhirnya ciut juga. Hari ini, Rabu, (27/12), Firli Bahuri jelas-jelas kembali menampakkan batang hidungnya memenuhi panggilan penyidik.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif itu datang ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lagi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kedatangan Firli ke Bareskrim ini dibenarkan kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Firli, katanya. sudah tiba lebih awal dari jadwal pemeriksaan yang rencananya pukul 11.00 WIB.

Isu yang beredar di kalangan awak media menyebutkan, Firli Bahuri hari ini akan ditahan penyidik. Alasan penahanan sangat kuat. Selain dinilai tidak koperatf, ancaman hukuman pun sangat berat, yakni 20 tahun penjara.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, kliennya hari ini akan memberikan klarifikasi terkait aset yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Diakuinya, beberapa aset milik Firli memang ada yang tidak dilaporkan karena terkendala masalah administrasi.

“Ada akta pengikatan jual beli yang belum selesai. Ada juga informasi terbaru yang akan kita sampaikan ke penyidik,” ujarnya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa juga membenarkan Firli telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri.

Penyidik tadinya menjadwalkan pemeriksaan Firli pada Kamis, (21/12/) lalu. Tetapi Firli memilih tengil tak datang memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang dinilai oleh penyidik tidak wajar. Bembo

Tinggalkan Balasan