Cuti Lebaran, Jakarta Bebas Kendaraan Ganjil Genap

Jakarta — Selama cuti Lebaran 2018 pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap di Jakarta ditiadakan.

Demikian dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, kepada TOPIK, di Jakarta, Senin (11/06/2018). “Kalau libur nasional ditiadakan (sistem ganjil-genap), ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, peniadaan sistem tersebut dimulai sejak Senin ini hingga cuti Lebaran yang ditetapkan pemerintah berakhir. “Jadi, sampai nanti tanggal 20 Juni 2018,” pungkasnya.

 

Untuk diketahui, sejak 30 Agustus 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kendaraan motor dengan sistem pelat nomor ganjil-genap.

Pembatasan kendaraan dengan cara ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta ini dilakukan dibeberapa wilayah, seperti Gatot Subroto dan Sudirman-Thamrin.

Aturan itu berlaku setiap Senin-Jumat (kecuali hari libur dan libur nasional) pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-20.00 WIB. (ferry)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *