Begini Pelaksanaan Patroli Biru Satlantas Polrestro Depok

DEPOK – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok melaksanakan kegiatan bersama Patroli Biru guna menjaring pengendara yang tidak sesuai persyaratan termasuk pemudik. Dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kegiatan dilaksanakan bersama TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Depok dan digelar dibeberapa titik Check Point dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda.

Bacaan Lainnya

“Malam hari tadi (Kamis), kita berhasil mengamankan satu unit mobil Elf yang membawa pemudik tidak disertai dokumen yang sudah ditentukan,” ujar Erwin, kepada wartawan, di Satpas SIM 1221 Depok, Jumat (29/05/2020).

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti Pergub DKI dan Perwal Walikota Depok, Jawa Barat perwal nomor 36 tahun 2020.

“Terkait sanksi kita terapkan untuk juncto 173, kami tidak tilang, ancamannya di undang-undang pasal 308 itu kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000 itu ancamannya,” kata Erwin.

Ia mengatakan, Satu unit Elf Nopol E 7502 VC yang mengangkut 17 orang (14 penumpang, 2 Kernet dan 1 Supir) tanpa membawa syarat SIKM dan kendaraan pribadi 50 asal dari Kuningan, Jawa Barat. “Semua penumpangnya dipulangkan kedaerah asalnya, sementara mobilnya kita tahan,” tutur Erwin.

Sementara untuk pelayanan Satpas Sim 1221 Pasar Segar, Depok, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, ia mengimbau masyarakat agar mematuhi SOP dari Pemerintah

“Patuhi SOP Covid-19 salah satunya jaga jarak dan jaga kebersihan, optimalkan syarat-syarat SOP untuk pakai masker, tegakkan protokol kesehatan mengenai masalah Covid-19, itu yang kita lakukan di sini,” pungkasnya. fry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.