Aktual dan Terpercaya
Indeks
Ekbis  

Bawan Wakaf Indonesia Gelar Halal Bihalal Dengan Media Massa

Jakarta, topikonline.co.id – Badan Wakaf Indonesia (BWI) terus mendorong pemanfaatan wakaf secara produktif. Maka, penting dilakukan peningkatan pemahaman dan literasi tentang wakaf produktif untuk kesejahteraan ummat.
Bagi sebagian masyarakat mungkin belum mengetahui bahwa beberapa peninggalan yang dibangun atau dibeli dengan wakaf seperti pesawat pertama Indonesia bernama Dakota RI – 001 Seulawah. Pesawat ini merupakan sumbangan masyarakat Aceh atas permohonan Presiden Soekarno untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Lalu ada pesawat Avro Ansor RI – 003 juga sumbangan wakaf emas dari masyarakat di Sumatra Barat dan Aceh. Setelah itu, barulah pemerintah membeli Avro Ansor dibeli di Thailand. Ada pula lingkaran di Stadion Utama Gelora Bung Karno juga merupakan wakaf. Termasuk juga emas di puncak Monas merupakan sumbangan wakaf termasuk dari Teungku Markam yang terus berkembang menjadi kawasan wisata bersejarah andalan Pemerintah DKI Jakarta. Termasuk Bangunan utama DPR juga wakaf.
Hal inilah yang terus didorong oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) agar pemanfaatan wakaf akan menciptakan manfaat lebih besar, bahkan dapat meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian di Indonesia.
Kondisi berbeda jika wakif (pemberi wakaf), memberikan harta bendanya semata difungsikan untuk pembangunan masjid, makam, atau sekolah. Sehingga, pengelolaan wakaf tersebut tidak berkembang. Namun, jika di area masjid atau sekolah yang diwakafkan itu dibangun pula bangunan-bangunan lain, semisal apartemen, pertokoan,  atau bangunan bisnis lainnya, maka akan lebih produktif dan berkembang. Sehingga akan memberikan value creation.

“Karena keterbasan dalil yang dijumpai, para ulama sepakat bahwa fiqh wakaf banyak masuk ke dalam area ijtihad. Hal ini bukanlah menjadi sebuah penghalang, tapi justru harus dipandang sebagai sebuah khazanah pengembangan bagi kemaslahatan ummat,” kata Wakil Ketua BWI, Imam Teguh Saptono, mewakili Ketua BWI, HM. Nuh sebagai keynote speaker acara Halal bi Halal Badan Wakaf Indonesia dengan para jurnalis di kawasan Menteng, Jakarta (9/7/2019).

Hadir pula dalam acara ini mitra kerja dan stakeholders BWI, antara lain Edi Fairus dari Bank Indonesia, Rini Megawati dan Riana dari Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Mahfud dari OJK, Alfizah dari Bank Mandiri Syariah, Ahmad Fahmi dari BNI Syariah, Fajar Boby dari Bank Mega Syariah, dan Dimas B. Pamungkas dari BJB Syariah.

Teguh menduga, salah satu tidak berkembang dan produktifnya wakaf di Indonesia, mungkin karena yang diwakafkan bukan harta benda yang disayangi wakif.

Wakil Ketua Badan Waqaf Indonesia Imam Teguh Saptono

Dijelaskan Teguh, harta benda wakaf terdiri dari dua kriteria, yaitu benda tak bergerak dan benda bergerak. Benda tak bergerak terdiri hak atas tanah, bangunan atau bagian dari bangunan yang berdiri di atas hak atas tanah, tanaman dan benda lain yang terkait dengan tanah, hak milik atas satuan rumah susun, dan benda tidak bergerak lain sesuai dengan syariah dan UU yang berlaku.

Sedangkan benda bergerak atau harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, yaitu uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan UU yang berlaku.

Sementara Susono Yusuf, Panitia Penyelenggara acara Halal bi Halal BWI, menekankan pentingnya sosialisasi tentang pemahaman dan literasi wakaf sejak dini. Salah satu program edukasi yang sedang dijalankan BWI adalah Wakaf Goes to Campus. Tahap pertama, program ini sudah dilaksanakan di Universitas Indonesia, dan akan menyasar universitas dan kampus-kampus lain di Indonesia.

Di samping itu, BWI terus mensinergikan dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Bappenas, dan lembaga lain dalam membahas pemanfaatan wakaf untuk menunjang keuangan negara.

Lembaga-lembaga tersebut antara lain membahas mengenai instrument-instrumen yang masuk dalam sistem keuangan negara. Misalnya, surat berharga syariah (sukuk), polis asuransi, deposito, dan lainnya.

“BWI juga terus memberikan pembinaan peningkatan pengetahuan para pengelola wakaf atau nazir untuk terlibat dalam pembangunan nasional. Mereka bisa mengelola dana wakaf untuk kegiatan-kegiatan yang lebih produktif,” pungkas Teguh [Adang]

Tinggalkan Balasan