Jakarta,Topikonline.co.id– Komitmen memberantas kejahatan uang palsu kembali ditegaskan Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) melalui pemusnahan ratusan ribu lembar uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa perang terhadap uang palsu bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap mata uang negara dan stabilitas ekonomi nasional.
“Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan hingga peredaran uang palsu. Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu terus menurun dari 4 ppm pada 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026,” ujar Nunung.
Data yang dipaparkan menunjukkan skala ancaman yang tidak kecil. Sepanjang 2025 hingga April 2026, Bareskrim Polri dan jajaran berhasil mengungkap 252 laporan polisi terkait peredaran uang palsu dengan total 1.241 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita 137.005 lembar uang rupiah palsu serta 17.267 lembar uang dolar palsu yang diduga siap diedarkan ke masyarakat.
Menurut Nunung, dampak kejahatan uang palsu jauh lebih besar daripada sekadar kerugian individu. Peredaran uang palsu dinilai mampu mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran nasional.
“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” tegasnya.
Dalam kegiatan itu, sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu berbagai pecahan dimusnahkan menggunakan mesin pencacah hingga tidak lagi menyerupai bentuk aslinya. Barang bukti tersebut merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia pada periode 2017 hingga November 2025 yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melalui mekanisme penanganan non-yudisial.
Proses pemusnahan dilakukan setelah terbit penetapan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026.
Wakabareskrim juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat menerima uang tunai, terutama di pusat keramaian, pasar tradisional, maupun transaksi langsung antarindividu.
Ia menegaskan, pemalsuan uang merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menyebut keberhasilan menekan angka temuan uang palsu tidak lepas dari sinergi lintas lembaga, peningkatan kualitas bahan uang, hingga penggunaan teknologi pengamanan yang semakin canggih.
Menurut Ricky, kualitas uang rupiah Indonesia bahkan mendapat pengakuan dunia internasional. Seri uang emisi 2022 berhasil meraih penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023. Selain itu, pecahan Rp50.000 emisi 2022 juga dinobatkan sebagai salah satu uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan di dunia pada November 2024.
Melalui pemusnahan tersebut, Polri, Bank Indonesia, dan seluruh unsur Botasupal berharap masyarakat semakin sadar pentingnya mengenali ciri keaslian uang rupiah dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan uang yang dicurigai palsu kepada kepolisian maupun Bank Indonesia.












