Jakarta – Alamak. Entah gerangan apa. Tersangka perkara film porno lokal ‘Kramat Tunggak’, Siskaeee bak punya 9 nyawa hingga bernyali menantang Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto ‘berduel’ di sidang praperadilan.
Padahal, artis film porno bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari ini harusnya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Senin, (15/1) lalu. Tapi dia mangkir. Bukannya hadir di Polda Metro, Siskaeee malah nekat cari pamor dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terlapor Kapolda Karyoto karena instansi yang dia pimpin menjadikannya sebagai tersangka.
Siskaeee tidak terima dengan status tersebut. Makanya dia berani mangkir untuk kali kedua dari panggilan pemeriksaan.
“Banyak ruginya aku. Setelah berita aku ditetapkan jadi tersangka, ada beberapa kerjaan yang terpaksa di-cancel dan mundur, karena beberapa client nggak mau ambil risiko,” kata Siskaeee.
Dirinya juga mengaku bahwa keluarganya langsung shock saat mendengar polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka.Tapi untungnya dia bisa menjelaskan apa yang terjadi ke mereka.
“Kaget. Kok lagi? Tapi aku sudah coba jelasin dan nenangin mereka biar nggak panik,” ujarnya lagi.
Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Siskaeee terdaftar dalam nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan gugatan masuk pada 15 Januari 2024.
Sidang perdana atas perkara ini akan digelar pada Senin, 22 Januari 2024 mendatang.
Atas kenekatan sikap Siskaeee yang tak kooperatif ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, sudah memberi ultimatum akan melakukan upaya jemput paksa jika dia kembali mangkir pemeriksaan polisi.
“Sudah jelas aturan mainnya. Ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat perintah membawa,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, (16/1).
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lanjut Kombes Pol Ade, sudah kembali melayangkan panggilan kepada Siskaeee. Selegram yang mengaku sudah tidur dengan 216 pria ini dijadwalkan kembali diperiksa pada pekan ini.
“Untuk jadwal pemeriksaan tersangka di hari Jumat, 19 Januari 2024, pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Kombes Pol Ade.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sudah menetapkan 10 tersangka kasus produksi film porno ‘Kramat Tunggak’. Mereka adalah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, SNA, dan Bima Prawira (BP).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Bembo












