Semanggi – Unit 2 Subdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali mengamankan 5 tersangka pengedar narkotika.
Adapun 5 tersangka tersebut berinisial SS (22), M (30), FM (53), RH (45), dan YR (34). Kelimanya ditangkap ditempat berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol. Argo Yuwono, mengatakan, barang bukti yang disita berupa 10.444 gram sabu, 1.105 butir pil ekstasy, 8 unit HP, Plastik klip kosong, dua unit timbangan, 3 unit sepeda motor dan dua alat hisap sabu.
“Kronologis kejadian berawal dari keterangan informasi masyarakat. Kemudian Unit 2 Subdit II yang dipimpin Kasubdit II Psikotropika AKBP Dony Alexander dan Kompol Dr. Ahrie Sonta melakukan penyelidikan. Diduga tersangka adalah jaringan Lapas kemudian melakukan penyelidikan dengan bantuan IT,” ujar Argo, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (01/03/2019).
Setelah diduga terdapat penyelahgunaan narkoba, jelasnya, Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka seorang Pria SS yang membawa 46 butir ekstasi yang didapat dari Hans yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) lapas yang mengaku dirinya disuruh mengambil sahbu ke M.
Selanjutnya petugas, ungkapnya, memburu tersangka M yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4 Kg. “Anehnya sabu itu diperoleh dari RH alias Arab dari tangan RH ditemukan sabu 6.44 Kg dan 1059 butir ekstasi,” beber Argo.
Menurut Argo, dari hasil pemeriksaan 2 Kg sabu tersebut merupakan pesanan YR. Barang bukti tersebut, terang Argo berasal dari Lapas Cipinang atas nama B. Dan P berasal dari Lapas Majalengka atas nama A. Sedangkan atas nama E berasal dari Lapas Situ Gintung.
Akibat perbuatan ke lima tersangka, mereka dikenakan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Atau penjara paling lama 20 tahun, paling singkat 6 tahun. Sedangkan denda paling sedikit 1 miliar atau paling banyak 10 miliar. ferry