Metro  

AKBP Yogen Heroes Baruno: Pencuri di Rumah Catherine Wilson Kena Pasal 362

Depok – Pihak Polres Metro Depok menetapkan pria berinisial R, yang merupakan pelaku pencurian pada 7 April 2023 di rumah Catherine Wilson sebagai tersangka.

Diduga motif pencurian di rumah Catherine Wilson atau biasa dipanggil Keket dikarenakan faktor ekonomi digunakan R untuk senang senang foya foya untuk bergaya hidup.

“Alasannya motif ekonomi digunakan untuk kepentingan pribadi foya-foya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam. Pihak kepolisian menemukan barang bukti dugaan pencurian, yakni bukti penukaran uang dollar.

“Barang Bukti sementara yang kita sita bukti penukaran uang dollar tersangka akan kita kenakan pasal 362 ancaman hukumannya 2,5 tahun,” terang mantan Kapolsek Metro Setiabudi ini.

Di saat yang sama, Keket sebagai pelapor mengatakan jika pelaku telah bekerja di rumahnya selama kurang lebih 3 tahun. Saat ketahuan mencuri, istri Idham Mase ini langsung mencecar beberapa pertanyaan kepada penjaga rumahnya tersebut.

“Udah lumayan lama kerja kurang lebih 3 tahun lah ya, jadi maksudnya udah dipercaya. makanya saya tanya dia ‘kamu kenapa sih ada perlu apa sih kok sampai mencuri’ padahal kan memang kalau ada kebutuhan yang mendesak kan tinggal ngomong gitu kan bisa dibantu tapi kenapa sampai mencuri gitu,” tambahnya.

Perempuan berusia 42 tahun itu menyebut beberapa barang yang dicuri pelaku, diantaranya jam tangan, berlian, hingga satu set kamera. Keket mengalami kerugian mencapai ratusan juta.

“Betul saya mengalami kerugian hingga ratusan juta karena banyak yang diambil, ada jam tangan, perhiasan mas putih berlian. Terus ada uang saya, uang ibu saya juga turut diambil, ada uang dollar, satu set kamera juga. Ada semua bukan hanya kamera ada hard disknya ada clip on. Itu satu set, makanya saya repot aduh. Mau shooting youtube gak bisa,” pungkasnya. *wan

Tinggalkan Balasan