Jakarta,Topikonline.co.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian. Sebanyak 25 warga negara asing (WNA) dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan Visa on Arrival (VoA) untuk menjalankan aktivitas komersial di sektor fotografi dan videografi di Indonesia.
Tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Selasa (9/6) tersebut merupakan hasil pengawasan intensif serta tindak lanjut laporan dari berbagai pemangku kepentingan sektor ekonomi kreatif, termasuk asosiasi profesi fotografi nasional.
Dari hasil pemeriksaan, para WNA tersebut diketahui menjalankan usaha dan jasa fotografi secara ilegal tanpa dokumen keimigrasian yang sesuai dengan kegiatan yang mereka lakukan. Padahal, fasilitas VoA hanya diperuntukkan bagi kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja atau memperoleh penghasilan di Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa langkah deportasi tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dan pelaku usaha nasional yang berpotensi dirugikan oleh praktik-praktik usaha ilegal yang dilakukan warga asing.
“Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif dan para pemangku kepentingan. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami,” ujar Agus.
Menurutnya, Indonesia tetap membuka pintu bagi kerja sama internasional dan kehadiran tenaga profesional asing yang bekerja secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, setiap warga negara asing yang melakukan aktivitas pekerjaan wajib memiliki visa dan izin tinggal yang sesuai.
“Mereka harus masuk dengan sponsor. Kalau memang menyalahgunakan kedatangan menggunakan Visa on Arrival lalu bekerja, itulah yang menjadi objek tindakan kami,” tegas Agus.
Kemenimipas mencatat, penyalahgunaan VoA masih menjadi modus yang kerap ditemukan di sejumlah sektor, termasuk ekonomi kreatif. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas warga asing akan terus diperkuat guna memastikan iklim usaha yang sehat dan kompetitif bagi pelaku usaha dalam negeri.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajaran Imigrasi dalam menindaklanjuti laporan para pelaku industri kreatif terkait maraknya fotografer asing ilegal yang beroperasi di berbagai daerah.
“Tentu ini kabar baik. Respons cepat Kementerian Imipas melalui Ditjen Imigrasi patut diapresiasi. Kami berharap pengawasan tidak hanya dilakukan pada sektor fotografi, tetapi juga subsektor ekonomi kreatif lainnya seperti film, animasi, musik, dan sebagainya,” kata Teuku Riefky.
Pertemuan kedua kementerian tersebut menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di sektor ekonomi kreatif melalui optimalisasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), pertukaran data dan informasi, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaporan dugaan pelanggaran keimigrasian.
Kemenimipas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi keberadaan orang asing dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan izin tinggal melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.
Selain membahas pengawasan keimigrasian, kedua kementerian juga sepakat menjalin kerja sama dalam pengembangan program pembinaan warga binaan pemasyarakatan berbasis ekonomi kreatif. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan keterampilan dan daya saing warga binaan sehingga siap kembali ke masyarakat secara produktif.
Tak hanya itu, Kemenimipas juga menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 yang akan digelar di Jakarta pada Oktober mendatang, termasuk dalam aspek layanan dan fasilitasi keimigrasian bagi peserta internasional.
Langkah deportasi terhadap 25 WNA tersebut menjadi pesan tegas bahwa Indonesia terbuka bagi warga asing yang datang dan bekerja secara legal, namun tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal yang merugikan kepentingan nasional dan masyarakat Indonesia.












