Jakarta,Topikonline.co.id— Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap berbagai pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan. Sebanyak 40 warga binaan kategori risiko tinggi asal Sumatera Selatan resmi dipindahkan ke sejumlah lapas supermaksimum dan maksimum security di Nusakambangan, Jumat (22/5/2026).
Langkah tegas ini menjadi bagian dari strategi besar Ditjenpas dalam memberantas peredaran narkoba, kepemilikan telepon genggam ilegal, praktik penipuan (scamming), hingga berbagai gangguan keamanan dan ketertiban lain di dalam lapas dan rutan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa Nusakambangan bukan sekadar tempat pengamanan ketat, melainkan pusat pembinaan khusus bagi warga binaan kategori high risk agar kembali tunduk pada aturan dan program pembinaan negara.
“Langkah ini akan terus kami lakukan untuk mewujudkan pembinaan dan pengamanan yang tepat bagi warga binaan. Untuk warga binaan masuk kategori high risk, Nusakambangan adalah tempat yang kita harapkan dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang patuh terhadap aturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” tegas Mashudi.
Pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut surat Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan Nomor WP.6-PK.03.02-249 tertanggal 21 Mei 2026 terkait pemindahan narapidana atas nama Muhammad Ardiles Bin Basir dan lainnya ke Nusakambangan.
Mashudi mengungkapkan, sepanjang Mei 2026 pihaknya telah memindahkan total 88 warga binaan kategori high risk ke Nusakambangan. Gelombang terbaru berasal dari Lapas Kelas I Palembang.
“Yang terbaru, 40 warga binaan wilayah Sumatera Selatan kita kirim ke sana,” ujarnya.
Puluhan warga binaan tersebut kemudian ditempatkan di enam lapas berpengamanan tinggi di kawasan Nusakambangan, yakni Lapas Batu, Lapas Pasir Putih, Lapas Narkotika, Lapas Ngaseman, Lapas Gladakan, dan Lapas Besi.
Dalam pernyataannya, Mashudi juga melontarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran pemasyarakatan, baik petugas maupun warga binaan, agar tidak bermain-main dengan aturan.
“Kami ingatkan kembali kepada seluruh jajaran pemasyarakatan, jangan berani main-main dengan aturan. Baik warga binaan maupun petugas, apabila terbukti terlibat narkotika, HP, scamming, atau tindakan pelanggaran lainnya, tidak ada ampun. Sanksi berat ganjarannya,” tandasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Ditjenpas di bawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, tengah melakukan pembersihan besar-besaran terhadap praktik ilegal di dalam lapas.
Data Ditjenpas mencatat, sebanyak 2.648 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan selama masa kepemimpinan Agus Andrianto. Program tersebut menjadi bagian dari penataan sistem pemasyarakatan nasional sekaligus upaya memutus mata rantai kejahatan yang masih dikendalikan dari balik jeruji.
Kini, Nusakambangan tidak lagi hanya dipandang sebagai simbol penjara berpengamanan maksimum, tetapi juga menjadi “ruang pembinaan keras” bagi narapidana berisiko tinggi agar berubah, disiplin, dan patuh terhadap hukum negara.












