Jakarta,Topikonline.co.id— Persoalan klasik lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia kembali mencuat: kelebihan kapasitas yang kian mengkhawatirkan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengungkap, tingkat hunian lapas secara nasional telah melampaui batas hingga 200 persen dari kapasitas ideal.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa kondisi ini bukan sekadar angka, melainkan ancaman serius bagi efektivitas pembinaan narapidana. Dari total kapasitas sekitar 146 ribu orang, jumlah penghuni lapas saat ini membengkak hingga mencapai 271 ribu orang.
“Ini sudah sangat jauh di atas kapasitas. Overload ini harus segera diurai, dan salah satu kuncinya ada pada penerapan KUHAP baru,” ujar Mashudi saat ditemui di kantornya, Rabu (22/4/2026).
Mashudi menyebutkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah diterapkan sejak Februari 2026 diyakini mampu menekan angka kelebihan kapasitas. Meski demikian, implementasinya masih berjalan bertahap karena melibatkan berbagai pihak, mulai dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), pengadilan, hingga kejaksaan.
Melalui KUHAP baru, penanganan perkara pidana—khususnya dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun—akan lebih mengedepankan pendekatan alternatif. Dalam skema ini, Bapas memiliki peran strategis melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melakukan asesmen terhadap pelaku, termasuk menentukan bentuk pembinaan yang lebih tepat.
“Misalnya kasus pencurian ringan atau pengguna narkoba. Kalau ancamannya di bawah lima tahun, bisa diarahkan ke pembinaan di luar lapas. Bapas memberi rekomendasi ke pengadilan berdasarkan asesmen,” jelasnya.
Menurut Mashudi, jika mekanisme ini berjalan optimal, maka potensi penumpukan penghuni lapas bisa ditekan secara signifikan, bahkan diharapkan tidak terjadi lagi di masa depan.
Data Ditjen PAS menunjukkan, sekitar 58 persen penghuni lapas terjerat kasus narkotika. Ironisnya, sebagian besar dari mereka merupakan pengguna, bukan pengedar. Lebih memprihatinkan lagi, hampir 80 persen di antaranya berada dalam usia produktif.
“Banyak yang sebenarnya hanya pengguna, tapi dikenakan pasal berlapis hingga ancaman hukuman tinggi. Ini yang jadi perhatian serius,” ungkap Mashudi.
Ia menambahkan, pemerintah telah melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk mencari formulasi penanganan yang lebih proporsional.
Di tengah persoalan overkapasitas, Mashudi menilai wajah lapas di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan. Stigma lama sebagai tempat yang “sangar” dan penuh kekerasan mulai bergeser menjadi ruang pembinaan yang lebih humanis.
“Sekarang lapas sudah jauh berubah. Pembinaan berjalan lebih baik, dan tujuan utamanya adalah agar warga binaan punya bekal saat kembali ke masyarakat,” katanya.
Tak hanya fokus pada pengurangan overkapasitas, Ditjen PAS juga mendorong transformasi lapas menjadi pusat kegiatan produktif. Mashudi bahkan mencontohkan model lapas pada era kolonial yang memiliki unit produksi sendiri.
“Dulu lapas punya pabrik, seperti di Cirebon, Sukamiskin, dan Surabaya. Itu yang ingin kita hidupkan kembali,” ujarnya.
Saat ini, sejumlah lapas telah mengembangkan berbagai unit usaha, mulai dari pertanian, peternakan, hingga industri kecil. Di Lapas Kelas I Tangerang, misalnya, warga binaan mampu memproduksi bahan bangunan seperti paving block hingga konstruksi rumah cepat dalam waktu singkat.
Mashudi juga mendorong kepala UPT lapas dan rutan untuk lebih inovatif dan berani menjalin kerja sama dengan pihak ketiga maupun pemerintah daerah.
“Kita punya lahan dan tenaga kerja. Pemda punya anggaran dan program. Ini tinggal dikolaborasikan. Jangan takut berinovasi,” tegasnya.
Hingga kini, Ditjen PAS mencatat telah menjalin lebih dari 800 perjanjian kerja sama (PKS) dengan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha lokal.
Di sisi lain, Mashudi menyoroti masih adanya pimpinan lapas yang enggan mengambil inisiatif dan terjebak pada pola lama. Padahal, menurutnya, kewenangan yang diberikan saat ini cukup luas untuk melakukan terobosan.
“Kita beri kewenangan penuh, tapi kadang tidak dimanfaatkan. Padahal kunci keberhasilan ada pada keberanian berinovasi dan membangun komunikasi lintas sektor,” pungkasnya.
Dengan kombinasi reformasi hukum melalui KUHAP baru dan transformasi sistem pembinaan, pemerintah berharap persoalan klasik overkapasitas lapas tak lagi menjadi momok, melainkan beralih menjadi momentum pembenahan menyeluruh sistem pemasyarakatan di Indonesia.












