TOPIKONLINE.CO.ID- Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harly Siregar, SH, MH, mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp450 miliar dari Tersangka PT Asset Pasific. Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Dasar hukum penyitaan tersebut sangat jelas, mulai dari Surat Perintah Penyidikan hingga persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini adalah bagian dari langkah tegas Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor perkebunan sawit,” ujar Dr. Harly.
Dalam proses penyidikan, telah ditemukan cukup bukti yang mengarah pada keterlibatan PT Asset Pasific dalam tindak pidana pencucian uang yang dihasilkan dari pengelolaan lahan sawit di kawasan hutan secara ilegal. Penyidik juga telah menetapkan lima korporasi lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, dan PT Darmex Plantations, yang merupakan holding perkebunan.
“Pengalihan, penempatan, dan penyamaran hasil kejahatan ini sangat sistematis, di mana uang sebesar Rp450 miliar tersebut akhirnya disita oleh penyidik sebagai bagian dari hasil kejahatan pencucian uang,” jelas Harly.
Adapun pasal yang disangkakan kepada PT Asset Pasific adalah Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kejaksaan akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang, khususnya yang merugikan negara dalam skala besar seperti kasus ini,” tegasnya.
Dengan disitanya Rp450 miliar dari PT Asset Pasific, Kejaksaan Agung berharap dapat mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di sektor perkebunan. Mirza












