Pinangsia – Polsek Metro Taman Sari berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang masih di bawah umur.
Pelaku berinisial WN (53) sehari-hari berprofesi sebagai pengamen, dan melakukan penganiayaan kepada anak kandungnya sendiri berinisial AN (10).
Kejadian tersebut terjadi di depan Museum Bank Mandiri, Jln. Pintu Besar Utara, Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, pada Sabtu (28/1) sekira pukul 23.30 WIB.
Demikian disampaikan Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi. “Ya benar dan pelaku saat ini sudah kami amankan. Korban dan ibunya mengamen di sekitar lokasi,” ujar Yonky, seperti yang tertuang dalam siaran pers yang dibagikan Subbag Humas Polres Metro Jakarta Barat, kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).
Pria berpangkat melati dua di pundaknya ini mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban bersama ibunya WS (44) sedang berada di depan museum Bank Mandiri. Tak berapa lama kemudian datang pelaku WN menghampiri korban dan ibunya.
Akbp Rohman Yonky menjelaskan, pelaku kemudian menegur anak dan istrinya sedang apa jam segini masih disini kenapa gak pulang kerumah.
Sementara WS dan korban tidak menghiraukan omongan pelaku yang merupakan ayah korban, hingga membuat marah dan memukul istri dan anaknya dengan menggunakan gitar (ukulele).
“Pelaku kesal karena tidak dihiraukan ucapannya hingga kesal dan meluapkan amarahnya dengan memukul menggunakan gitar (ukulele) yang biasa dipergunakan untuk mengamen,” tandasnya.
Atas pemukulan tersebut korban mengalami luka lecet dan lebam pada bagian pipi sebelah kanan, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Metro Taman Sari.
Lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menyampaikan, atas laporan tersebut pihaknya kemudian bergerak cepat untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.
“Pelaku WN akhirnya berhasil kami amankan di kediamannya dan berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa dirinya kesal lantaran istrinya dan anaknya usai ngamen tidak pulang kerumah,” tambah Roland.
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. *ferry












