Ekbis  

Pengusaha Asal Makassar Laporkan Dugaan Penggelapan Dananya di BNI

Makassar – Pengusaha asal Sulawesi Selatan, Andi Idris Manggabarani melaporkan kasus dugaan kehilangan dananya sekitar bulan Februari 2021 lalu, sebesar Rp45 Miliar, pada Bank Negara Indonesia (BNI ’46) Cabang Makassar, Cabang Mattoanging, Cabang Pettarani dan KK Sam Ratulangi.

Menurut kuasa hukum Andi Idris Manggabarani, Syamsul Kamar, dugaan kasus penggelapan dana ini baru diungkap sekarang setelah manajemen Bank BNI Makassar tidak sanggup mengembalikan dana nasabah dan tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak BNI Makassar.

“Sebelum ditangani pihak kepolisian, klien kami telah meminta penjelasan dan konfirmasi pihak Manajemen Bank BNI Makassar terkait hilangnya dana tersebut, tetapi pihak BNI Wilayah 07 Makassar tidak bisa menjelaskan kemana aliran dana tersebut,” ujar Syamsul Kamar, kuasa hukum nasabah, dalam rilis resminya, Jumat (10/9/2021).

Pihak BNI lebih dahulu melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi pihak BNI di Mabes Polri LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim pada tanggal 1 April 2021.

Selanjutnya pihak kami pada tanggal 2 September 2021 membuat Laporan Polisi – LP/B/222/IX/2021/SPKT Polda Sulsel tentang dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajeman Bank BNI.

Berdasarkan Pemeriksaan Penyidik Bareskrim Mabes Polri, Manajemen Bank BNI diduga membuat Rekening Rekayasa/Bodong dan melakukan pelanggaran SOP serta kejahatan perbankan sehingga merugikan Nasabah.

Kasus ini bermula dari kesulitan nasabah mencairkan deposito miliknya pada Bank BNI untuk keperluan bisnis, tetapi Bank BNI Makassar tidak bisa mencairkan sepenuhnya dana tersebut. Bank BNI Makassar berdalih bilyet deposito yang dipegang oleh nasabah tidak terdaftar dalam sistem. Namun dari proses penyidikan Bareskrim Mabes Polri, dana nasabah diduga masuk ke dalam sistem rekening rekayasa/bodong.

Kuasa hukum nasabah menjelaskan, dari proses pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri terungkap bahwa telah terjadi pembobolan dana nasabah BNI Cabang Makassar yang awalnya berkeinginan menempatkan dana dalam bentuk deposito.

Tetapi faktanya dana yang ada dalam tabungan dipindahkan ke rekening rekayasa/bodong menggunakan nama perusahaan, anak dan karyawan nasabah dimana transaksinya dikendalikan oleh manajemen Bank BNI tanpa konfirmasi dan persetujuan Andi Idris Manggabarani sebagai pemilik rekening.

“Adanya dugaan rekening rekayasa/bodong ini baru diketahui oleh nasabah setelah dilakukan pemeriksaan dari pihak kepolisian pada tanggal 18 Agustus 2021,” sambung Syamsul.

Selain itu, Syamsul juga menjelaskan bahwa dalam pembuatan rekening baru (rekayasa/bodong), manajemen Bank BNI diduga telah melanggar SOP (Standard Operating Procedure) pembuatan rekening bank. Menurutnya tindakan tersebut melibatkan beberapa pihak dan membutuhkan persetujuan berjenjang (manajemen) sehingga pelanggaran prosedur ini dilakukan terstruktur dan sistematis.

“Menurut kami, pada pembuatan rekening baru (rekayasa/bodong) ini diduga telah melanggar SOP, sebab nasabah tidak pernah menandatangani aplikasi pembukaan rekening tetapi semua proses pembukaan rekening dilakukan oleh manajemen
Bank BNI tanpa persetujuan nasabah,” katanya.

Lebih lanjut Syamsul mengatakan, dugaan pelanggaran SOP itu terjadi karena tidak dilakukannya prosedur call-back pada transaksi tanpa kehadiran nasabah, pembuatan dan pengaktifan buku tabungan dan kartu atm, transaksi penarikan dan pemindahbukuan yang melebihi limit transaksi teller, supervisor dan kantor cabang tersebut. *fer

Tinggalkan Balasan