Metro  

Subdit Resmob Polda Metro Amankan 2 Pemuda Penjual Obat Covid-19

Semanggi – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penjualan obat keras yang digunakan untuk penyembuhan pasien Covid-19, diatas harga eceran tinggi (HET).

“Polisi mengamankan 2 tersangka MPP dan M. Tersangka MPP berperan membeli obat kemudian menjualnya kepada M dengan harga dua kali lipat. Kemudian M menjual obat tersebut dan menawarkannya lewat media sosial,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, di Mapolda Metro, Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Yusri menjelaskan, kedua orang tersangka menjual obat tersebut dengan harga 4 kali lipat di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan senilai Rp 2,6 juta.

“Jenis obatnya, oseltamivir pospat yang 75 miligram. Ini termasuk obat keras, sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan dengan satu kotak isinya 10, dan satunya dinilai Rp 260 ribu. Jadi satu kotak total harga HET nya Rp 2,6 juta. Sedangkan dijual ke masyarakat mencapai Rp 8,4- Rp 8,5 juta. Naik empat kali lipat,” jelasnya.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya dan masih terus didalami lebih lanjut, termasuk dengan distributor yang masih bermain nakal.

Tersangka dipersangkakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 107 Juncto Pasal 29. Undang-Undang RI nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang RI Nomor 19 Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dengan ancaman 5-10 tahun penjara. fery

Tinggalkan Balasan