Pulogadung – Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dan Pelaksanaan PPKM Pergub No. 3 Tahun 2021, TNI-POLRI bersama Empat Pilar dan Tim Pemburu Covid-19 di wilayah Kecamatan Pulogadung Jakarta timur, Jumat (09/07/21).
Kegiatan yang dilakukan 25 orang personel yaitu, Babinsa Koramil 04/Pulogadung Sertu Haris dan Serda Mujiono, Bhabinkamtibmas Polsek Pulogadung, Satpol PP dan Dishub, dilaksanakan di depan Pasar Klender, Jatinegara Kaum Jln. Raya Bekasi Timur, Jln. Pangeran Jayakarta, Jln. Persahabatan Timur, Jln. Cipinang Baru Raya.
Sasaran penegakan PPKM Darurat / Ops Yustisi terhadap para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, pelaksanaan operasional Restoran, Pedagang dan warga masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan Covid – 19 di sepanjang rute yang dilalui Empat pilar Muspika Kecamatan pada Giat Operasi Yustisi secara Mobile.
Danramil 04/Pulogadung Kapten Inf Irwan Iryanto mengatakan, Operasi Yustisi ini bertujuan untuk
untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 guna pencegahan penyebaran nya di wilayah kecamatan Pulogadung.
Pencapaian Giat warga yang melanggar Protokol Kesehatan pada kegiatan Ops Yustisi Stasioner dan Mobile, bagi 20 orang pelanggar dikenakan sangsi Kerja Sosial menyapu selama 60 menit disekitar lokasi tersebut.
Kegiatan Operasi Yustisi oleh Empat Pilar Muspika Kecamatan Pulogadung dalam rangka Pendisiplinan dan Penegakan PPKM di wilayah hukum Polsek Pulogadung Secara keseluruhan Kondusif. fery












