Prabowo Copot Listyo Sigit dari Jabatan KSP, Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit pada Rabu pagi 4/11, Foto:ist

Jakarta,Topikonline.co.id – Presiden RI Prabowo Subianto mengambil keputusan memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11/2026). Keputusan tersebut diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit pada Rabu pagi.

Langkah tersebut menjadi perkembangan penting setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Listyo Sigit sebagai salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Staf Kepresidenan, Presiden Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.

Penunjukan tersebut dilakukan agar pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Kepresidenan tetap berjalan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Selain Listyo Sigit, dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan disebut mencakup nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang seharusnya tunduk pada prosedur dan ketentuan hukum.

Pemberhentian dari jabatan KSP merupakan keputusan administratif Presiden, sementara pembuktian dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses peradilan.